Bu Nurwe mungkin hanya seorang ibu kantin di sebuah SMA, namun kisahnya menunjukkan betapa berharganya tekad, kerja keras, dan kesediaan untuk mengambil risiko dalam menjalankan usahanya. Lebih dari sekadar tokoh biasa, Bu Nurwe adalah contoh bagaimana keuangan syariah dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Bu Nurwe memutuskan untuk memajukan usahanya dengan mengajukan pendanaan kepada sebuah bank syariah. Dalam transaksi ini, bank syariah memberikan modal usaha kepada Bu Nurwe dan kedua belah pihak sepakat untuk membagi hasil usaha berdasarkan perjanjian yang diatur dalam kerangka prinsip bagi hasil. Jadi, Bu Nurwe tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan jumlah modal pinjaman dalam bentuk bunga, seperti dalam sistem perbankan konvensional.
Dalam hubungannya dengan bank syariah, kedudukan Bu Nurwe adalah sebagai pengusaha atau dalam istilah syariah dikenal sebagai “Mudarib”. Dalam konteks pembiayaan syariah, Mudarib adalah pihak yang menggunakan dana dari perusahaan atau individu (dalam kasus ini, bank syariah) untuk menjalankan usaha dan menghasilkan keuntungan.
Dalam kontrak Mudarabah, atau bagi hasil, Bu Nurwe sebagai Mudarib bertanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan usaha kantinnya dan membagikan keuntungan yang dihasilkan sesuai dengan porsi yang telah disepakati. Jika usahanya tidak menghasilkan keuntungan, maka Bu Nurwe tidak memiliki kewajiban untuk mengganti modal yang diberikan oleh bank.
Namun, penting untuk mencatat bahwa jika kerugian terjadi akibat kelalaian atau kecurangan dari pihak Mudarib, maka bu Nurwe akan bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
Berdasarkan pandangan praktis ini, kita dapat melihat betapa keuangan syariah menyediakan platform bagi pengusaha mikro dan kecil seperti Bu Nurwe untuk menghidupkan dan mengembangkan usaha mereka dengan prinsip yang adil dan etis.
Jadi, jawabannya apa? Kedudukan Bu Nurwe dalam transaksi keuangan syariah ini adalah sebagai seorang Mudarib, atau pengelola usaha yang memanfaatkan dana untuk menghasilkan keuntungan dan berbagi hasil dengan bank syariah berdasarkan kesepakatan awal.