Sekolah

Segala Upaya Pemerintah untuk Menjamin Adanya Kepastian Hukum Serta Memberi Perlindungan kepada Warganya Agar Hak-Haknya Sebagai Seorang Warga Negara Tidak Dilanggar dan Bagi yang Melanggarnya Akan Dapat Dikenakan Sanksi Sesuai Peraturan yang Berlaku. Pernyataan Tersebut Merupakan Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Siapa?

×

Segala Upaya Pemerintah untuk Menjamin Adanya Kepastian Hukum Serta Memberi Perlindungan kepada Warganya Agar Hak-Haknya Sebagai Seorang Warga Negara Tidak Dilanggar dan Bagi yang Melanggarnya Akan Dapat Dikenakan Sanksi Sesuai Peraturan yang Berlaku. Pernyataan Tersebut Merupakan Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Siapa?

Sebarkan artikel ini

Perlindungan hukum merupakan konsep yang penting dalam sistem hukum suatu negara. Adanya perlindungan hukum bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga negara. Adapun keputusan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan mempunyai implikasi terhadap kehidupan sosial.

Pengertian Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum adalah salah satu prinsip utama demokrasi yang menjamin bahwa setiap individu dilindungi oleh hukum dan konstitusi. Perlindungan ini meliputi hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, hak untuk bebas dari perlakuan tidak adil atau diskriminatif, dan hak untuk bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.

Pemerintah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum. Upaya ini mencakup pembuatan undang-undang, peraturan, dan tindakan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Bagi mereka yang melanggar hukum, sanksi telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjamin adanya kepastian hukum.

Perlindungan Hukum Menurut Ahli Hukum

Pengertian perlindungan hukum berdasarkan pernyataan dalam pertanyaan merupakan konsep dari ahli hukum terkemuka, seperti Satjipto Rahardjo dan H.L.A. Hart.

Satjipto Rahardjo

Menurut Satjipto Rahardjo, hukum harus dapat memberikan perlindungan kepada setiap individu dalam masyarakat. Hukum tidak semata-mata sebagai alat untuk mengendalikan perilaku masyarakat, tetapi juga harus dapat memberikan kepastian, keadilan, dan keberpihakan kepada warga negara.

H.L.A. Hart

H.L.A. Hart, seorang yuris dari Inggris, juga memberikan pengertian yang sama tentang perlindungan hukum. Hart menekankan pentingnya ‘rule of law’ atau supremasi hukum dalam masyarakat. Dia menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dan kepastian hukum, dan bagi mereka yang melanggar, sanksi patut dijatuhkan.

Dalam konteks ini, perlindungan hukum membentuk sebab dan akibat yang jelas. Sebabnya adalah tindakan pelanggaran dan akibatnya adalah sanksi hukum. Ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap tindakan yang tidak sesuai dengan hukum harus mendapatkan konsekuensi.

Secara keseluruhan, perlindungan hukum adalah upaya yang tidak hanya penting, tetapi juga wajib, untuk menjamin stabilitas sosial dan masyarakat yang adil dan berkeadilan. Dalam penciptaan dan penegakan hukum, peraturan harus dihargai dan ditegakkan secara konsisten guna mencapai tujuan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *