Budaya

Islam Melindungi Hak Hidup Manusia, Bahkan Terhadap Janin dalam Perut Seorang Ibu. Seorang Ibu Hamil yang Meninggalkan Dunia, Sementara Bayi Masih Ada di Perut, Maka Boleh Dilakukan Operasi Bedah Demi Menyelamatkan Nyawa Bayi Tersebut. Jika Dikategorikan Sebagai Kulliyatul Al Khomsah Berarti Termasuk pada…

×

Islam Melindungi Hak Hidup Manusia, Bahkan Terhadap Janin dalam Perut Seorang Ibu. Seorang Ibu Hamil yang Meninggalkan Dunia, Sementara Bayi Masih Ada di Perut, Maka Boleh Dilakukan Operasi Bedah Demi Menyelamatkan Nyawa Bayi Tersebut. Jika Dikategorikan Sebagai Kulliyatul Al Khomsah Berarti Termasuk pada…

Sebarkan artikel ini

Islam memiliki ibadah yang luas dan berlapis, mencakup semua aspek kehidupan sehari-hari, termasuk perlindungan terhadap hak-hak manusia. Salah satu aspect yang terdapat dalam hukum Islam adalah perlindungan terhadap hak kehidupan, termasuk hak kehidupan janin dalam kandungan seorang ibu.

Perlindungan Hak Kehidupan Janin dalam Islam

Islam memberikan perlindungan yang sangat kuat terhadap hak kehidupan individu, termasuk janin yang masih ada di rahim ibu. Menurut hukum Syariah, seorang ibu hamil yang meninggal dunia sementara bayi masih berada di rahimnya, diperbolehkan melakukan tindakan operasi bedah untuk menyelamatkan nyawa bayi tersebut. Ini adalah indikasi kuat bahwa Islam memberikan nilai yang tinggi pada kehidupan manusia, tanpa memandang usia atau kondisi individu tersebut.

Pengkategorian dalam Kulliyatul Al Khomsah

Konsep perlindungan otonomi dan hidup manusia dalam Islam dikategorikan dalam prinsip Kulliyatul Al Khomsah atau lima tujuan pokok Syariat Islam. Kulliyatul Al Khomsah meliputi pengamanan agama (hifzh al-din), pengamanan jiwa (hifzh al-nafs), pengamanan akal (hifzh al-‘aql), pengamanan keturunan (hifzh al-nasl) serta pengamanan harta (hifzh al-mal).

Perlindungan hak kehidupan janin yang ditekankan dalam hukum Islam termasuk dalam dikategorikan Kulliyatul Al Khomsah pada bagian pengamanan jiwa (hifzh al-nafs) dan pengamanan keturunan (hifzh al-nasl). Ini berarti bahwa dalam Islam, hak kehidupan janin dijamin dan dihargai, bahkan ketika kehidupan ibunya tidak bisa diselamatkan.

Perlindungan ini tidak hanya diberikan kepada janin yang belum lahir, tetapi juga menjamin hak-hak anak-anak yang baru lahir dan juga selama masa pertumbuhannya.

Kesimpulan

Jadi, dalam Islam, perlindungan hidup adalah hak yang terjamin dan dilindungi oleh hukum, bahkan sampai pada janin di dalam kandungan. Prinsip-prinsip ini mencerminkan keadilan dan kasih sayang yang merupakan inti dari ajaran Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *