Sekolah

Bagi Seseorang yang Memiliki Keinginan untuk Menikah dan Sudah Mempunyai Kemampuan Nafkah, Apabila Tidak Disegerakan Menikah di Khawatirkan Terjerumus pada Perbuatan Zina, Maka Baginya Menikah Hukumnya Apa?

×

Bagi Seseorang yang Memiliki Keinginan untuk Menikah dan Sudah Mempunyai Kemampuan Nafkah, Apabila Tidak Disegerakan Menikah di Khawatirkan Terjerumus pada Perbuatan Zina, Maka Baginya Menikah Hukumnya Apa?

Sebarkan artikel ini

Menikah adalah fitrah manusia dan peraturan agama. Konsep menikah jauh lebih mendalam dibandingkan hanya sekedar perkumpulan antara seorang pria dan wanita. Melainkan, merupakan janji abadi di hadapan Tuhan, perikatan spiritual, serta kedewasaan individu dalam mengambil tanggung jawab dalam hidup.

Hukum Menikah dalam Islam

Dalam ajaran Islam, menikah bukan hanya dipandang sebagai sebuah kebutuhan biologis dan psikologis, tetapi juga sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hukum menikah pada umumnya dalam Islam adalah sunnah, namun bisa menjadi wajib apabila individu tersebut khawatir akan terjerumus dalam perbuatan zina.

Rasulullah SAW dalam haditsnya menggaris bawahi pentingnya menikah. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah SAW berkata, “Wahai Pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan untuk menikah lakukanlah, karena hal tersebut lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.”

Implikasi Keuangan dalam Menikah

Kemampuan nafkah menjadi salah satu persyaratan penting dalam menikah. Nafkah tidak hanya berkaitan dengan finansial, melainkan meliputi segala aspek kehidupan seperti kebutuhan fisik, emosional, dan spiritual. Kemampuan untuk memberikan nafkah menunjukkan kesiapan individu untuk menjalani tanggung jawab dan kewajiban sebagai pasangan hidup.

Antisipasi Terhadap Perbuatan Zina

Perbuatan zina merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh agama dan memiliki dampak negatif yang sangat luas – tidak hanya bagi individu yang melakukan, tetapi juga bagi komunitas dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, menikah dianjurkan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi terjerumus pada perbuatan zina.

Kesimpulan

Jadi, baginya menikah hukumnya adalah wajib jika khawatir akan terjerumus dalam perbuatan zina dan sudah memiliki kemampuan nafkah. Menikah bukan hanya soal membangun rumah tangga, tetapi juga merupakan bentuk ibadah dan menjalankan ajaran yang disunnahkan oleh agama. Adapun, sejauh ia dapat mengendalikan diri dari perbuatan zina meskipun belum menikah, maka menikah menjadi sunnah dan bukan wajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *