Sosial

Negara Kesatuan Republik Indonesia: Sebuah Negara Kepulauan yang Berciri Nusantara dan Makna yang Terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tentang Wilayah Negara Indonesia

×

Negara Kesatuan Republik Indonesia: Sebuah Negara Kepulauan yang Berciri Nusantara dan Makna yang Terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tentang Wilayah Negara Indonesia

Sebarkan artikel ini

Indonesia, secara resmi dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), adalah negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau yang tersebar dari Sabang di ujung barat hingga Merauke di ujung timur. Identitas geografis Indonesia sebagai negara nusantara tercermin pada struktur negara kesatuan yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Bagian integral dari UUD 1945 yang menjaga integritas dan kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan adalah Pasal 25 A.

Pasal 25 A pada UUD 1945 Negara Republik Indonesia menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan, yang wilayahnya adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipecah belah.” Mengingat konteks geografis Indonesia, makna yang terkandung dalam Pasal ini menjadi esensial.

Makna Pasal 25 A UUD 1945

Pasal 25 A UUD 1945 dipandang sebagai sebuah penegasan yang aksiomatik kepada seluruh dunia tentang jati diri Indonesia sebagai negara kepulauan. Ada beberapa poin penting yang dapat dipahami dari pasal ini:

  1. Penegasan Kedaulatan: Dalam konsep internasional, kedaulatan sebuah negara berarti hak dan kekuasaan mutlak suatu negara untuk mengendalikan seluruh wilayahnya tanpa adanya intervensi dari negara lain. Oleh karena itu, pasal ini sangat penting untuk menegaskan kedaulatan NKRI atas seluruh wilayahnya.
  2. Pernyataan Integritas: Frase “yang wilayahnya adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipecah belah” berarti bahwa semua wilayah NKRI, dari pulau besar seperti Jawa sampai pulau kecil di perbatasan, merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan NKRI. Tidak ada satu pun bagian dari NKRI yang bisa lepas dari negara ini.
  3. Upaya Perlindungan: Dalam konteks geopolitis, pasal ini adalah upaya perlindungan dari ancaman pemisahan atau aneksasi oleh kekuatan asing maupun gerakan separatisme dalam negeri.

Dengan demikian, Pasal 25 A UUD 1945 mengekspresikan penegasan Indonesia sebagai negara kepulauan, serta berfungsi sebagai penjaga dan pemelihara identitas nusantara NKRI. Pasal ini menjadi landasan hukum dalam menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan negara Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *