Budaya

Implementasi Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan Negara dalam Bidang Hankam Dipengaruhi oleh Sila-sila Pancasila Dan Esensinya, Sebagaimana yang Tertuang dalam UUD 1945 Pasal

×

Implementasi Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan Negara dalam Bidang Hankam Dipengaruhi oleh Sila-sila Pancasila Dan Esensinya, Sebagaimana yang Tertuang dalam UUD 1945 Pasal

Sebarkan artikel ini

Pancasila, sebagai dasar negara dan pemersatu bangsa Indonesia, turut mempengaruhi proses pembuatan kebijakan negara, termasuk dalam bidang pertahanan dan keamanan (hankam). Secara teoritis dan konstitusional, setiap tindakan pemerintah selalu berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

Pancasila dan Kebijakan Pertahanan Keamanan

Pembuatan kebijakan di bidang hankam harus selalu menghormati dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Setiap sila membawa essensi yang berdampak pada arah dan pembuatan kebijakan.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Negara mengakui dan menghargai hak setiap individu dalam berkeyakinan dan beragama, termasuk dalam institusi pertahanan dan keamanan.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Dalam pembuatan kebijakan, negara harus memperhatikan hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan. Dalam konteks hankam, ini berarti melindungi rakyat dari ancaman tetapi juga menghormati HAM dalam operasi dan prosedur keamanan negara.
  3. Persatuan Indonesia: Sikap bela negara dan mempertahankan keutuhan NKRI menjadi cerminan sila ini dalam kebijakan hankam.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Kebijakan hankam harus melalui proses musyawarah dan mufakat. Hal ini berarti adanya transparansi dan partisipasi publik dalam merumuskan kebijakan.
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Kebijakan hankam harus dirancang sedemikian rupa sehingga menyediakan perlindungan yang adil untuk semua warga negara, tanpa memandang ras, suku, agama, dan strata sosial.

Pancasila dan UUD 1945 dalam Kebijakan Hankam

Pembuatan kebijakan dalam bidang hankam juga harus mengacu pada UUD 1945. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ini mencerminkan sila Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 juga mengatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. Hal ini mencerminkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, setiap kebijakan hankam harus direncanakan dan dilaksanakan dengan mengakomodasi nilai-nilai Pancasila dan menjunjung tinggi UUD 1945 sebagai landasan hukum tertinggi. Konsistensi ini penting untuk memastikan bahwa pembuatan kebijakan hankam dilakukan secara demokratis, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan prinsip-prinsip luhur negara Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *