Kejahatan internasional didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional dan menimbulkan tanggung jawab individu di bawah hukum internasional. Ada berbagai jenis kejahatan yang masuk dalam kategori ini, dan pengadilan tertentu yang memiliki wewenang untuk mengadili kasus tersebut.
Jenis-Jenis Kejahatan Internasional
Berikut beberapa jenis kejahatan yang dianggap sebagai kejahatan internasional:
Genosida
Genosida adalah pembunuhan sistematis terhadap suatu grup etnis, ras, atau religius. Konvensi Penghukuman dan Pencegahan Kejahatan Genosida tahun 1948, yang disponsori oleh PBB, memberikan definisi resmi kejahatan ini.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan meliputi perbuatan brutal seperti pembunuhan, perbudakan, eksekusi yang besar-besaran, penyiksaan, dan lainnya yang disengaja dan dilakukan secara sistematis terhadap warga sipil.
Kejahatan Perang
Kejahatan perang melibatkan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional, termasuk pembunuhan, perbudakan, penyiksaan, penggunaan senjata yang dilarang, dan penghancuran harta benda sipil tanpa alasan militer yang sah.
Kejahatan Agresi
Didefinisikan oleh Statuta Roma tahun 2010, kejahatan agresi adalah tindakan memulai perang atau konflik bersenjata secara ilegal atau berlawanan dengan piagam PBB.
Yurisdiksi Pengadilan
Pengadilan internasional umumnya memiliki wewenang untuk mengadili kasus-kasus kejahatan internasional. Ada beberapa pengadilan internasional yang berbeda, di antaranya adalah:
Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional (ICJ) adalah badan peradilan PBB yang mengadili sengketa antar negara. ICJ juga memberikan interpretasi atas perjanjian dan konvensi internasional.
Mahkamah Pidana Internasional
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) adalah pengadilan permanen yang dibentuk oleh Statuta Roma, yang didedikasikan untuk mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Pengadilan Ad Hoc dan Hybrid
PBB juga telah membentuk serangkaian pengadilan ad hoc dan hibrida untuk mengadili kejahatan perang dan genosida di tempat-tempat tertentu, seperti Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR).
Setiap kasus kejahatan internasional memiliki kompleksitas dan nuansa yang unik dan sering kali membutuhkan pendekatan hukum yang spesifik dan detail. Meski demikian, dengan berbagai macam jenis kejahatan internasional dan begitu banyaknya lembaga peradilan internasional, ada harapan bahwa keadilan dapat terwujud bagi korban kejahatan internasional.