Diskusi

Tokoh Yang Mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870 Pada Zaman Hindia Belanda adalah

×

Tokoh Yang Mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870 Pada Zaman Hindia Belanda adalah

Sebarkan artikel ini

Selama masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia, sejumlah perubahan signifikan terjadi, baik di bidang politik, sosial, budaya, maupun hukum. Salah satu perubahan hukum paling penting pada masa itu adalah diiluarkannya Undang-Undang Agraria 1870. Undang-Undang ini memiliki dampak besar terhadap struktur kepemilikan tanah di Indonesia. Namun, pertanyaan penting yang muncul adalah, siapakah tokoh yang mengeluarkan undang-undang ini?

Pemimpin Belanda yang bertanggung jawab atas penerbitan Undang-Undang Agraria 1870 adalah Gubernur-Jenderal Pieter Mijer. Pieter Mijer adalah seorang negarawan dan diplomat Belanda yang menjabat sebagai Gubernur-Jenderal Hindia Belanda dari tahun 1866 hingga 1872. Sebagai pemimpin puncak pemerintahan kolonial Belanda, Mijer menunjukkan kepeduliannya terhadap isu agraria dengan merumuskan dan mencabut UU Agraria 1870.

Undang-Undang Agraria 1870, juga dikenal sebagai ‘Agrarische Wet’, dikeluarkan dengan tujuan untuk mengatur dan memperkuat kontrol pemerintah Belanda atas penggunaan dan kepemilikan lahan di Indonesia. Undang-Undang tersebut memungkinkan pemerintah Belanda dan investor Eropa untuk menggunakan tanah milik pribumi, asalkan mereka melakukannya untuk keperluan produktif. Undang-Undang ini menjadi landasan penting dalam proses kolonialisme dan eksploitasi sumber daya alam Indonesia oleh Belanda dan Eropa.

Meski UU Agraria 1870 dirancang untuk mendorong perkembangan ekonomi Indonesia dalam konteks kolonial, dampaknya sering kali merugikan masyarakat pribumi. Banyak komunitas pribumi yang kehilangan akses dan hak atas tanah mereka sebagai akibat dari Undang-Undang ini. Sebagai pemerintah kolonial, tindakan Pieter Mijer dalam menerbitkan UU ini menjadi bagian penting dalam sejarah agraria dan kolonialisme di Indonesia.

Jadi, jawabannya apa? Tokoh yang mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870 pada zaman Hindia Belanda adalah Gubernur-Jenderal Pieter Mijer. Baginya, undang-undang ini adalah langkah penting untuk mengontrol dan memanfaatkan sumber daya alam Indonesia dalam kerangka kolonial. Namun bagi banyak masyarakat pribumi di Indonesia, Undang-Undang ini adalah awal dari hilangnya hak-hak mereka atas tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *