Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagaimana layaknya merupakan dokumen historis serta konstitusi paling penting yang melandasi hukum dan perundangan di Indonesia. Seluruh empat alinea dalam pembukaan memuat cita-cita bangsa Indonesia. Alinea yang menyinggung tentang cita-cita bangsa Indonesia yang menginginkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur terdapat dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat ini mengemukakan maksud dan tujuan negara Republik Indonesia, sebagai berikut:
"Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, dan Adil dan Makmur."
Dalam kutipan tersebut, alinea keempat secara tegas mengemukakan bagaimana Negara Indonesia diharapkan dapat:
1. Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
Artinya, Indonesia harus menjadi negara yang dapat memberikan perlindungan kepada semua warganya tanpa terkecuali, baik dalam hal keamanan, kesejahteraan, maupun hak-hak sipil lainnya.
2. Memajukan kesejahteraan umum
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengupayakan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Hal ini dapat mencakup aspek kesejahteraan fisik, mental, sosial, dan ekonomi.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Pendidikan dan pengetahuan diakui sebagai hak asasi manusia dan perlu dipromosikan demi pertumbuhan dan perkembangan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam kontribusinya ke arah perdamaian dan keadilan global, didasarkan pada prinsip-prinsip universal seperti kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.
Dengan demikian, alinea keempat dari pembukaan UUD 1945 menjabarkan langsung peran dan aspirasi Indonesia sebagai negara yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur. Dengan mengacu pada prinsip-prinsip ini, Indonesia berupaya untuk membangun bangsa yang kuat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.