Sekolah

Pokok-Pokok Pikiran yang Terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada Dasarnya adalah Sila-Sila Pancasila Sila Kelima Diwujudkan dalam Pokok Pikiran

×

Pokok-Pokok Pikiran yang Terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada Dasarnya adalah Sila-Sila Pancasila Sila Kelima Diwujudkan dalam Pokok Pikiran

Sebarkan artikel ini

Untuk memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, terlebih dahulu kita perlu memahami apa itu UUD 1945 dan Pancasila.

UUD 1945 adalah Undang-undang Dasar yang diterapkan di Indonesia pasca kemerdekaan pada tahun 1945. UUD ini berisi prinsip-prinsip dasar negara, yang terdiri dari staatsfundamentalnorm (norma dasar negara) dan verfassungnorm (norma konstitusi). Secara keseluruhan, UUD 1945 mencakup nilai-nilai luhur adat istiadat dan budaya Indonesia, serta aspirasi bangsa Indonesia.

Sementara itu, Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, merepresentasikan pokok pikiran dari Pancasila; bahwa keadilan harus dihadirkan dan dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa kecuali. Nilai-nilai yang tercantum dalam sila ini juga tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 menegaskan tentang perlunya perjuangan dalam mencapai kemerdekaan Indonesia. Hal ini mencakup keadilan sosial, yang berarti bahwa seluruh rakyat Indonesia harus diberikan kesempatan yang sama untuk merasakan kesejahteraan, baik secara materil maupun immateril. Pembukaan ini juga menyatakan bahwa pemerintah harus menjamin hak-hak dasar rakyatnya, seperti hak hidup, hak atas pendidikan, dan hak untuk beribadah sesuai dengan agamanya.

Jadi, jawabannya apa?

Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 secara dasarnya adalah penerapan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila, terutama sila kelima yaitu “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” yang diwujudkan dalam penghargaan atas hak-hak dasar setiap individu dan pemberian kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk menikmati kesejahteraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *