Diskusi

Berikut yang Bukan Merupakan Makna Alinea Kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

×

Berikut yang Bukan Merupakan Makna Alinea Kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sebarkan artikel ini

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau sering disebut dengan UUD 1945, merupakan bagian penting dalam konstitusi Republik Indonesia yang menjadi dasar idiologi dan cita-cita bangsa. Teks pada pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Kali ini, kita akan fokus pada alinea kedua dan membahas hal-hal yang bukan merupakan makna dari alinea tersebut.

Alinea kedua UUD 1945 mengandung maksud sebagai berikut:

“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar”.

Dengan demikian, alinea kedua tersebut memuat tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia yang meliputi:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Mempromosikan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Berikut ini adalah beberapa hal yang tidak termasuk dalam makna alinea kedua UUD 1945:

  • Membahas posisi atau kedudukan Indonesia dalam konteks hubungan internasional secara spesifik. Hal ini lebih ditujukan pada tujuan kebijakan luar negeri Indonesia dalam menjalin hubungan dengan negara-negara lain.
  • Menetapkan prinsip-prinsip hukum atau norma yang menjadi dasar dalam proses penyusunan UUD 1945. Alinea kedua hanya menguraikan tujuan pembentukan pemerintah, bukan prinsip-prinsip hukum yang menjadi dasar.
  • Menyebutkan lembaga atau organisasi yang akan menjadi bagian dari pemerintah negara Indonesia. Pembahasan mengenai struktur pemerintahan dalam UUD 1945 justru didetailkan dalam pasal-pasal selanjutnya.
  • Mengatur mengenai sistem kekuasaan atau politik yang akan dianut oleh negara Indonesia. Hal ini merupakan topik yang lebih spesifik dan diatur dalam bagian konstitusi lainnya.

Jadi, jawabannya apa?

Jawabannya adalah bahwa alinea kedua UUD 1945 sebagai bagian dari pembukaan menegaskan tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia, mencakup perlindungan bangsa, kesejahteraan umum, pendidikan bangsa, serta peran Indonesia dalam ketertiban dunia. Namun, alinea kedua tidak mencakup penjelasan mengenai hubungan internasional, prinsip hukum, struktur pemerintahan, dan sistem kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *