Perjalanan Dewan Perwakilan Rakyat (MPR) Indonesia dalam mengawal konflik yang terjadi di Timor Timur memiliki titik balik penting yang dituangkan dalam sebuah ketetapan. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini berisi tentang pengakuan atau hasil pelaksanaan penentuan jejak pendapat di Timor Timur. Hasil penentuan jejak pendapat ini sangat penting karena menjadi dasar dalam menyelesaikan konflik yang berlarut-larut.
Tinjauan Umum
Sejarah mencatat bahwa Timor Timur pernah menjadi bagian dari teritori Indonesia, sebelum akhirnya memilih berpisah pada tahun 1999 melalui sebuah mekanisme yang dikenal dengan penentuan jejak pendapat atau referendum. Proses bersejarah ini dilatarbelakangi oleh berbagai konflik dan perselisihan yang telah berlangsung lama antara Indonesia dan kelompok pro kemerdekaan di Timor Timur.
Ketetapan MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara kemudian mengambil langkah dalam mengakomodir hasil dari penentuan jejak pendapat tersebut. Ketetapan MPR nomor IV/MPR/1999 menjadi produk hukum yang memuat pengakuan terhadap hasil penentuan jejak pendapat di Timor Timur.
Ketetapan ini berisi tentang hasil penentuan pendapat rakyat Timor Timur yang dikelola oleh PBB. Di dalamnya mencakup keputusan untuk melepas Timor Timur sebagai bagian dari teritori Indonesia dan melepasnya menjadi negara merdeka sendiri.
Implikasi Ketetapan
Dengan dikukuhkannya undang-undang ini, Indonesia resmi mengakui Timor Leste sebagai negara merdeka dan berdaulat. Ketetapan tersebut dianggap sebagai komitmen dari Pemerintah Indonesia terkait penyelesaian konflik Timor Timur serta pengakuan atas kedaulatan Timor Leste.
Ketetapan MPR tentang pengakuan atau hasil pelaksanaan penentuan jejak pendapat di Timor Timur ini menjadi langkah penting Indonesia dalam melakukan pendekatan diplomasi dan menghargai hasil suara rakyat Timor Timur.
Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor IV/MPR/1999. Ketetapan ini adalah pengakuan resmi Indonesia atas hasil pelaksanaan penentuan pendapat atau referendum di Timor Timur yang menghasilkan keputusan untuk melepas Timor Timur dari wilayah NKRI dan menjadi negara merdeka dan berdaulat.