Sosial

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menjamin Hak Asasi Manusia Sesuai Wacana Yaitu Dalam…

×

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menjamin Hak Asasi Manusia Sesuai Wacana Yaitu Dalam…

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dikenal juga sebagai UUD ’45, adalah konstitusi tertinggi di Indonesia. Selain menjabarkan aturan seputar struktur dan fungsi lembaga pemerintahan, UUD ’45 juga mencakup pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia (HAM). Konstitusi ini menjamin HAM bagi setiap warga negara tanpa memandang suku, agama, ras, maupun jenis kelamin.

Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam UUD ’45

HAM telah menjadi bagian integral dari konstitusi sejak awal kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam Pembukaan UUD ’45, khususnya pada alinea keempat yang menegaskan bahwa negara bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pasal-pasal yang Menjamin HAM dalam UUD ’45

Dalam UUD ’45, sejumlah pasal secara langsung maupun tidak langsung mencakup jaminan terhadap HAM. Di antaranya adalah Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28E ayat (1) dan (3) juga menegaskan bahwa setiap orang bebas memilih dan memeluk agama serta beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan mengajar, belajar, dan memperoleh ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Peran Negara dalam Perlindungan HAM

Selain mencantumkan jaminan atas HAM dalam konstitusinya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan tanggung jawab kepada negara untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM warganya. Dalam Pasal 28I ayat (4), negara dilarang membatasi hak-hak yang bersifat dasar, antara lain hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak atas agama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Kesimpulan

UUD ’45, sebagai konstitusi tertinggi Republik Indonesia, menjamin hak asasi manusia yang merupakan dasar negara hukum yang adil dan beradab. HAM dalam UUD ’45 telah digariskan dalam prinsip-prinsip fundamental dalam Pembukaan, serta sejumlah pasal yang berbeda. Kesemuanya ini menciptakan kerangka kerja konstitusional yang menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kebebasan dan hak-hak asasi yang dilindungi oleh negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *