Sebelumnya, kita perlu memahami konsep dasar yang menjelaskan tentang tujuan utama hukum dalam masyarakat. Tujuan tersebut adalah menegakkan keadilan, menciptakan ketertiban, dan memberikan perlindungan bagi setiap anggota masyarakat. Di tiap negara, sistem hukum mereka masing-masing memiliki ciri khas dan berbagai konsep yang mendasarinya, disebut madzhab hukum. Artikel ini akan membahas bagaimana madzhab ilmu hukum berkontribusi dalam membentuk kebijakan hukum dan sistem hukum dalam suatu negara.
Madzhab Ilmu Hukum dan Pengaruhnya pada Kebijakan Hukum
Madzhab ilmu hukum merupakan aliran pemikiran yang mempengaruhi cara pandang manusia terhadap hukum. Madzhab ini membantu dalam memformulasikan konsep dan ide hukum yang selanjutnya mempengaruhi pembuatan kebijakan hukum. Padahal, dalam setiap pembuatan kebijakan hukum, selalu ada konsep dan pemikiran dari berbagai madzhab ilmu hukum.
Misalnya, Madzhab Positivisme Hukum percaya bahwa hukum harus netral dan hanya berdasarkan fakta yang dapat diamati. Selain itu, Madzhab Hukum Alam percaya bahwa hukum harus berdasarkan etika dan moralitas. Kedua madzhab ini akan memberikan panduan yang berbeda dalam pembuatan kebijakan hukum.
Madzhab Ilmu Hukum dan Kontribusinya pada Sistem Hukum
Dalam konteks sistem hukum, madzhab ilmu hukum berkontribusi dalam membentuk struktur dan fungsi sistem hukum dalam suatu negara. Sebagai contoh, sistem hukum di banyak negara Barat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, dipengaruhi oleh Madzhab Hukum Klasik yang mewadahi hukum sebagai alat untuk menyeimbangkan kebebasan pribadi dan kepentingan umum.
Namun, di sisi lain, sistem hukum di negara-negara Timur seperti Tiongkok dan Arab Saudi, dipengaruhi oleh Madzhab Sosialisme Hukum dan Madzhab Syari’ah yang menekankan pada tujuan kolektif dan agama.
Lain lagi dengan Indonesia yang di dalam penyusunan sistem hukumnya dipengaruhi oleh berbagai madzhab, seperti Madzhab Positivisme Hukum, Madzhab Hukum Alam, hingga Madzhab Sociological Jurisprudence.
Kesimpulan
Pada akhirnya, madzhab ilmu hukum memberikan landasan teori dan panduan bagi pembuatan kebijakan hukum dan sistem hukum di suatu negara. Meski madzhab-madzhab tersebut memiliki pandangan yang berbeda-beda, namun semuanya memiliki tujuan yang sama yaitu menciptakan dan mempertahankan keadilan, ketertiban, dan perlindungan bagi setiap anggota masyarakat.