Sekolah

Kedudukan Membayar Zakat Fitrah Bagi Setiap Muslim yang Memiliki Kemampuan, Baik Laki-laki Maupun Perempuan

×

Kedudukan Membayar Zakat Fitrah Bagi Setiap Muslim yang Memiliki Kemampuan, Baik Laki-laki Maupun Perempuan

Sebarkan artikel ini

Zakat fitrah atau yang kerap dikenal dengan sebutan zakat al-fitr, adalah bagian integral dalam sistem zakat di Islam. Sering kali, zakat fitrah dikaitkan dengan datangnya Hari Raya Idul Fitri, sebuah hari kemenangan bagi umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun, apa sebenarnya kedudukan zakat fitrah bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan, baik laki-laki maupun perempuan?

Hukum Zakat Fitrah

Dalam hukum Islam, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim, laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak-anak, merdeka atau budak, asalkan mereka mampu untuk melakukannya. Kewajiban ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, “Wajibkanlah zakat fitrah terhadap dirimu dan anakmu…” (HR. Daraquthni).

Kedudukan Zakat Fitrah dalam Islam

Zakat fitrah memiliki kedudukan yang penting dalam ajaran Islam. Tujuan utamanya adalah sebagai sarana untuk membersihkan diri dari kesalahan-kesalahan dan dosa-dosa yang terjadi saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga dimaksudkan untuk membantu mereka yang kurang beruntung dalam masyarakat.

Rasulullah SAW bersabda, “Zakat fitrah menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan di bulan Ramadan, dan menjadi penolong bagi fakir miskin” (HR Ibnu Khuzaimah). Dengan demikian, zakat fitrah dapat dianggap sebagai bentuk solidaritas sosial antara umat Islam dan sekaligus alat pemurnian diri.

Kriteria Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang memiliki lebih dari kebutuhan pokoknya pada malam dan hari raya Idul Fitri. Hal ini berarti jika seorang muslim memiliki harta atau pendapatan yang cukup untuk menyediakan dirinya dan dependennya makanan lebih dari satu hari, maka dia wajib membayar zakat fitrah.

Adapun besaran zakat fitrah, dalam Hadits Riwayat Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah SAW bersabda, ” Kami diperintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ (kurang lebih 2,5 kilogram) dari kurma atau satu sha’ dari gandum.”

Mengingat pentingnya zakat fitrah ini, setiap muslim yang memiliki kemampuan harus menjalankannya dengan penuh tanggung jawab. Pelaksanaan zakat fitrah adalah bukti konkret dari rasa syukur dan kepedulian sosial, serta menegaskan konsep Islam sebagai agama yang komprehensif dan berkeadilan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *