Budaya

Dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat Terdapat Hal-Hal Pokok yang Bertalian dengan Negara RI, Kecuali…

×

Dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat Terdapat Hal-Hal Pokok yang Bertalian dengan Negara RI, Kecuali…

Sebarkan artikel ini

Pembukaan UUD 1945 dikenal sebagai salah satu warisan penting bagi negara Republik Indonesia. Dalam kajian hukum dan politik, Pembukaan UUD 1945 mengandung filosofi, nilai-nilai luhur, serta aspirasi dan cita-cita bangsa Indonesia. Alinea keempat dalam Pembukaan UUD 1945 khususnya, menyebutkan tujuan utama pendirian negara Indonesia. Namun demikian, ada beberapa hal pokok yang sebenarnya tidak termuat dalam alinea keempat tersebut.

Alinea keempat pembukaan UUD 1945 berbunyi:

“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Adil dan Makmur.”

Maka, dapat disimpulkan bahwa alinea keempat UUD 1945 membahas:

  1. Varian bentuk negara (Negara Republik Indonesia).
  2. Prinsip kedaulatan (berkedaulatan rakyat).
  3. Tujuan negara (melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia).
  4. Dasar Negara (Pancasila).

Namun, dalam alinea keempat UUD 1945, beberapa point penting yang tidak disebutkan di sini antara lain:

  1. Struktur organisasi pemerintahan.
  2. Proses pembuatan dan penyusunan hukum.
  3. Hubungan internasional selain tujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  4. Mekanisme pemilihan dan pembentukan pemerintah.
  5. Hak dan kewajiban warga negara.

Berkaitan dengan mekanisme pemilihan dan pembentukan pemerintah misalnya, dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tidak jelas bagaimana prosedur demokrasi seharusnya berlangsung, tidak disebutkan bagaimana pemilihan presiden dilakukan, atau bagaimana kebijakan publik dirumuskan dan diimplementasikan.

Dengan demikian, walaupun pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal penting dan prinsip dasar negara, tetapi masih banyak hal lain yang tidak termuat di dalamnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebuah kerangka umum yang kemudian harus diperjelas dan ditindaklanjuti lewat pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Dasar itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *