Budaya

Dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat Terdapat Hal-Hal Pokok yang Bertalian dengan Negara RI, Kecuali

×

Dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat Terdapat Hal-Hal Pokok yang Bertalian dengan Negara RI, Kecuali

Sebarkan artikel ini

Konstitusi Republik Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), merupakan titik acuan hukum tertinggi dalam struktur hukum negara. Konstitusi ini terdiri dari bermacam-macam pasal yang mengatur berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam pembukaannya yang terdiri dari empat alinea. Alinea terakhir atau alinea keempat, sering dianggap sebagai penegasan dan penutup dari ide dan prinsip yang diuraikan dalam tiga alinea sebelumnya. Dalam alinea ini, terdapat beberapa hal pokok yang berkaitan erat dengan Negara Republik Indonesia, tetapi ada juga beberapa hal yang tidak disebutkan atau tidak terkait.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa alinea keempat UUD 1945 berbunyi seperti berikut:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perasilaan abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar atas ketuhanan yang maha esa, keadilan sosial dan demokrasi.”

Berikut ini beberapa hal pokok yang terkait langsung dengan Negara Republik Indonesia:

  1. Pembentukan Pemerintah: Ini mengacu pada pembentukan pemerintah sebagai organ yang menjalankan fungsi negara.
  2. Perlindungan Bangsa dan Tumpah Darah: Ini mengacu pada peran negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh wilayah Indonesia.
  3. Pemajuan Kesejahteraan Umum: Ini merupakan janji konstitusional negara untuk memajukan kesejahteraan umum warganya.
  4. Pendidikan Bangsa: Negara bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang termuat dalam tujuan negara.
  5. Keterlibatan dalam Ketertiban Dunia: Ini mengacu pada peran aktif Indonesia dalam komunitas internasional, melalui prinsip kemerdekaan, keadilan sosial dan perdamaian.

Namun, tidak semua hal dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 ini berkaitan langsung dengan Negara Republik Indonesia. Beberapa hal yang tidak disebutkan atau tidak terkait langsung dengan negara RI, misalnya, adalah:

  1. Pembahasan mengenai struktur spesifik pemerintahan, seperti pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
  2. Informasi rinci mengenai bagaimana sistem pendidikan formal dan nonformal harus dijalankan.
  3. Penjelasan mengenai mekanisme kerja sama internasional dan partisipasi dalam organisasi-organisasi internasional.
  4. Aturan mengenai hak-hak warga negara, seperti hak sipil dan politik.

Dalam hal ini, sebagian besar detail yang lebih rinci dari konsep-konsep yang ada dalam pembukaan ditemukan dalam artikulasi pasal-pasal konkret dalam UUD 1945 itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *