Diskusi

Wajib Pajak Berhak Memperpanjang Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan dengan Cara

×

Wajib Pajak Berhak Memperpanjang Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan dengan Cara

Sebarkan artikel ini

Wajib pajak merupakan individu atau entitas yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak berdasarkan ketentuan undang-undang pajak berlaku. Namun, tak jarang wajib pajak mendapati dirinya memerlukan waktu lebih lanjut untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak penghasilan. Kali ini kita akan membahas bagaimana wajib pajak dapat memperpanjang waktu penyampaian surat tersebut dan apa saja yang perlu diperhatikan.

Memahami Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan subyek hukum pajak. Penghasilan ini bisa berasal dari profesi, usaha, bunga, royalti, dividen, dan lain-lain. Wajib pajak diminta untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan sebagai bentuk laporan terhadap pajak yang harus mereka bayar.

Permohonan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT

Menurut peraturan Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak memiliki hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT PPh. Hal ini dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak tersebut terdaftar. Permohonan tersebut harus diajukan paling lambat 2 bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT.

Permohonan tersebut harus berisi alasan yang dapat diterima oleh Kepala KPP. Jika diterima, waktu penyampaian SPT dapat diperpanjang sepanjang alasan tersebut memadai dan pembayaran pokok pajak sudah dilakukan sesuai dengan perhitungan yang diperkirakan.

Hal yang Harus Diperhatikan

Wajib pajak perlu memastikan bahwa surat permohonan perpanjangannya mengandung alasan yang jelas dan dapat diterima. Selain itu, perlu diingat bahwa pemenuhan kewajiban membayar pokok pajak harus tetap dilakukan sesuai waktu yang ditentukan.

Jadi, penting bagi wajib pajak untuk berkomunikasi dengan KPP tempat mereka terdaftar sehubungan dengan peraturan dan prosedur apa saja yang perlu dipenuhi untuk memperpanjang penyampaian SPT.

Jadi, Jawabannya Apa?

Wajib pajak berhak memperpanjang waktu penyampaian surat pemberitahuan pajak penghasilan dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada KPP tempat mereka terdaftar. Permohonan ini harus diajukan paling lambat 2 bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT dan harus mencakup alasan yang jelas dan dapat diterima. Sebagai catatan, pembayaran pokok pajak harus sudah dibayar sebelum permohonan perpanjangan waktu diajukan. Selain itu, perpanjangan waktu ini hanya berlaku untuk penyampaian SPT, bukan untuk pembayaran pajak itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *