Budaya

Rumusan Pancasila yang Sah dan Benar adalah yang Terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan Disahkan oleh

×

Rumusan Pancasila yang Sah dan Benar adalah yang Terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan Disahkan oleh

Sebarkan artikel ini

Pancasila, sebagai ideologi bangsa Indonesia, berfungsi sebagai landasan serta pedoman sikap dan perilaku yang mencerminkan kebudayaan nasional dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila dikenalkan oleh Soekarno dan diakui oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945. Versi rumusan Pancasila yang sah dan benar, sesuai dengan pertanyaan kita, adalah yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan telah disahkan oleh.

Latar Belakang Penyusunan Pancasila

Pada awal fase kemerdekaan, pendiri negara Indonesia merumuskan dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Mereka menyadari pentingnya sebuah dasar negara untuk mencapai tujuan bangsa. Pancasila dipilih karena dianggap mampu mewakili semua kelompok masyarakat Indonesia dengan berbagai suku, agama, dan ras.

Pengesahan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945

Rumusan Pancasila yang sah dan benar dapat ditemukan dalam Pembukaan UUD 1945, tepatnya dalam alinea ke-4 yang berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pengesahan oleh

Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 telah mendapatkan pengesahan atau legitimasi melalui proses politik dan hukum oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) pada tanggal 18 Agustus 1945. Keputusan ini menjadikan Pancasila sebagai suatu keputusan bersama dan diakui oleh seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan

Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila memiliki peran penting dalam membentuk identitas dan karakter bangsa Indonesia. Sebagai nilai universal, Pancasila mencakup semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan telah mendapatkan pengesahan politik dan hukum yang sah. Konsep-konsep maupun nilai-nilai dalam Pancasila diwujudkan dalam berbagai kebijakan dan program pemerintah demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Arsitektur Pancasila adalah gambaran tentang bagaimana negara dan bangsa Indonesia bercita-cita untuk mencapai kesejahteraan sosial yang merata bagi seluruh rakyatnya. Itulah kesahihan dari Pancasila yang ditempel di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan telah disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *