Budaya

Pasal 29 Ayat 1 dan 2 merupakan penjabaran dari salah satu pokok pikiran pembukaan UUD 1945, yaitu …

×

Pasal 29 Ayat 1 dan 2 merupakan penjabaran dari salah satu pokok pikiran pembukaan UUD 1945, yaitu …

Sebarkan artikel ini

UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah hukum tertinggi yang mengatur tentang negara dan sistem pemerintahannya. Salah satu pokok pikiran dalam pembukaannya adalah mengenai penegasan posisi dan peran agama dalam kehidupan bernegara.

Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 menjadi penjabaran pokok pikiran tersebut. Pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat ini menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berdiri di atas kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.

Lanjut ke ayat 2, menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Ayat ini menegaskan adanya kebebasan beragama dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan masing-masing bagi semua warga negara Indonesia.

Pasal 29 ayat 1 dan 2 ini menjadi penjabaran dan implementasi konkretnya dari pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan, “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, …”.

Pasal ini mencerminkan bahwa Indonesia adalah negara yang menghargai kebebasan beragama dan memposisikan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai dasar dalam kehidupan bernegara.

Jadi, jawabannya apa? Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 merupakan penjabaran dari salah satu pokok pikiran pembukaan UUD 1945, yaitu penghormatan terhadap kebebasan beragama dan posisi agama dalam kehidupan bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *