Sosial

Lembaga yang Berperan Menjaga Kehormatan dan Keluhuran Hakim dan Penegak Kode Etik Peradilan Adalah

×

Lembaga yang Berperan Menjaga Kehormatan dan Keluhuran Hakim dan Penegak Kode Etik Peradilan Adalah

Sebarkan artikel ini

Perlindungan terhadap kehormatan dan keluhuran hakim tidak hanya menjadi tanggung jawab hakim itu sendiri. Terdapat lembaga khusus yang memiliki peran penting dalam menjaga hal ini, yang sejalan dengan penegakan kode etik peradilan. Lembaga tersebut adalah Komisi Yudisial.

Peran Komisi Yudisial

Komisi Yudisial, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, merupakan lembaga negara yang belum banyak dikenal oleh masyarakat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim. Lembaga ini memiliki peran penting dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas moral dan integritas hakim, serta mengawasi penegakan kode etik dan perilaku hakim.

Komisi Yudisial bukan hanya berperan dalam pengawasan tetapi juga dalam menjaga nilai-nilai keadilan, merawat marwah hakim, serta melindungi hakim dari intervensi pihak lain yang dapat merusak independensi mereka. Menjaga kehormatan hakim sama pentingnya dengan menjaga keadilan dalam penegakan hukum.

Penegakan Kode Etik Peradilan

Kode etik peradilan menjadi batas-batas perilaku yang harus diikuti oleh Seluruh Aparatur Peradilan. Kode etik ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2015 serta disempurnakan dalam Peraturan Etika Peradilan (PEP) tahun 2016.

Adanya kode etik ini diharapkan dapat menjaga hakim dan seluruh aparatur peradilan dalam menjalankan tugas mereka sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan etika. Bahkan, dalam PEP juga dibentuk lembaga khusus, yakni Majelis Kehormatan Etik (MKE), untuk menindaklanjuti pelanggaran oleh aparatur peradilan, termasuk hakim.

Keberadaan Komisi Yudisial dan MKE menjadi bukti dari upaya negara dalam menjaga marwah dan kehormatan hakim, serta menjaga kualitas penegakan hukum di Indonesia. Pada akhirnya, pelestarian kehormatan dan keluhuran hakim merupakan bagian penting untuk memelihara kepercayaan publik kepada institusi peradilan.

Jadi, jawabannya apa?

Komisi Yudisial dan Majelis Kehormatan Etik (MKE) adalah lembaga yang berperan menjaga kehormatan dan keluhuran hakim serta penegak kode etik peradilan dalam sistem hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *