Budaya

Jenis Uang yang Beredar dalam Masyarakat dan Berfungsi sebagai Alat Pembayaran yang Sah Menurut UU

×

Jenis Uang yang Beredar dalam Masyarakat dan Berfungsi sebagai Alat Pembayaran yang Sah Menurut UU

Sebarkan artikel ini

Uang memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari. Fungsinya tidak hanya sebatas alat tukar, melainkan juga bisa berupa ukuran nilai, penyimpan nilai dan saluran pembayaran. Di tengah-tengah kita, ada beberapa jenis uang yang beredar dan diakui sebagai alat pembayaran yang sah menurut Undang-Undang. Mengenali jenis-jenis uang ini menjadi penting untuk memahami bagaimana sistem peredaran uang berjalan dalam masyarakat.

Uang Kartal

Uang kartal merupakan jenis uang yang paling umum dan sering kita gunakan. Disebut juga sebagai uang keping, uang kartal berbentuk fisik baik dalam bentuk koin maupun kertas. Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 pasal 18 ayat 1, uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan harus diterima oleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah.

Uang Giral

Berbeda dengan uang kartal, uang giral adalah uang tanpa wujud fisik, tetapi ada dalam bentuk catatan dalam rekening di bank. Sumber uang giral antara lain hasil dari penyetoran, transfer dana atau peminjaman di bank. Uang giral juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sehingga diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Uang Elektronik

Uang elektronik adalah jenis uang yang tersimpan dalam media elektronik seperti kartu atau server. Uang ini diakui sebagai alat pembayaran yang sah dan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik. Dengan menggunakan uang elektronik, transaksi dapat dilakukan secara praktis dan cepat, baik online maupun offline.

Uang Digital

Seperti namanya, uang digital adalah bentuk uang yang hanya ada dalam bentuk digital dan sering digunakan dalam perdagangan elektronik. Beberapa contoh uang digital antara lain adalah Bitcoin dan e-wallet. Meskipun menjadi semakin populer, posisi uang digital sebagai alat pembayaran yang sah masih dalam tahap perbincangan. Misalnya, dalam hal Bitcoin, Bank Indonesia melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 18/40/PADG/2016 menyatakan bahwa Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Demikian, terdapat sejumlah jenis uang yang beredar dalam masyarakat dan berfungsi sebagai alat pembayaran yaitu uang kartal, giral, elektronik, dan digital. Meski berbeda-beda bentuk dan cara penggunaannya, pada dasarnya fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar dalam melakukan transaksi ekonomi. Hal yang perlu diingat adalah bahwa bukan semua jenis uang diakui oleh hukum sebagai alat pembayaran yang sah menurut Undang-Undang.

Jadi, jawabannya apa? Jenis-jenis uang yang beredar dalam masyarakat dan diakui oleh Undang-Undang sebagai alat pembayaran yang sah adalah uang kartal, uang giral, dan uang elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *