Budaya

Jika Kita Melakukan Pelanggaran Dalam Ibadah Haji, Maka Kita Wajib Membayar Tebusan yang Dinamakan

×

Jika Kita Melakukan Pelanggaran Dalam Ibadah Haji, Maka Kita Wajib Membayar Tebusan yang Dinamakan

Sebarkan artikel ini

Ibadah Haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima yang diwajibkan bagi umat Muslim yang mampu melaksanakannya. Haji merupakan perjalanan yang penuh dengan ritual dan tata cara yang harus diikuti dengan baik dan benar. Apabila seseorang melakukan pelanggaran dalam ibadah haji, maka ada konsekuensi yang harus dihadapinya, yaitu membayar tebusan yang dinamakan Damm.

Apa itu Damm?

Damm adalah tebusan yang wajib dibayarkan oleh jamaah haji apabila melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam menjalankan ibadah haji. Damm memiliki arti secara harfiah yaitu “memotong” atau “menyembelih” hewan. Dalam konteks ibadah haji, damm menjadi bentuk kompensasi atau tebusan yang harus diberikan oleh jamaah haji yang melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang Mengharuskan Membayar Damm

Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang mengharuskan jamaah haji untuk membayar damm:

  1. Melakukan hubungan suami istri saat berihram.
  2. Memotong rambut, mencukur jenggot, memotong kuku, atau mencabut bulu bagi laki-laki dan wanita.
  3. Memakai wewangian saat berihram.
  4. Menyembelih binatang sebelum waktu yang ditentukan.
  5. Memakai pakaian yang berjahit, selendang, dan sarung tangan bagi laki-laki.
  6. Tidak melaksanakan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah atau tidak melaksanakan wukuf di Arafah sama sekali.
  7. Menunda Tawaf Ifadah hingga tanggal 13 Dzulhijjah.

Bagaimana Cara Membayar Damm

Tebusan damm harus dilakukan dengan menyembelih seekor hewan tertentu sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Jenis hewan yang harus disembelih tergantung pada pelanggaran yang dilakukan dan kondisi keuangan jamaah haji. Hewan tersebut meliputi: kambing, sapi, atau unta.

Setelah hewan tersebut disembelih, maka dagingnya harus disalurkan kepada orang miskin di tanah suci, Mekkah. Adapun jika jamaah haji tidak mampu untuk menyembelih hewan, maka ia diwajibkan untuk berpuasa selama tiga hari selama masa ihram dan tujuh hari setelah kembali ke rumahnya. Jumlah total puasa menjadi sepuluh hari.

Kesimpulan

Pelanggaran dalam ibadah haji adalah suatu hal yang harus dihindari oleh setiap jamaah haji. Namun, apabila pelanggaran terjadi, maka jamaah haji harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut dengan membayar tebusan yang dinamakan damm. Damm merupakan suatu bentuk pengganti atas pelanggaran yang dilakukan oleh jamaah haji yang diharapkan dapat menggugurkan dosa mereka. Oleh sebab itu, sangat penting bagi jamaah haji untuk memahami tata cara ibadah haji dengan baik dan benar agar terhindar dari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *