Sosial

Di Indonesia, Kebijakan yang Pernah dan Sedang Mengatur tentang Perundungan di Lingkungan Sekolah

×

Di Indonesia, Kebijakan yang Pernah dan Sedang Mengatur tentang Perundungan di Lingkungan Sekolah

Sebarkan artikel ini

Perundungan atau bullying, baik secara fisik atau psikologis, menjadi hal yang menimbulkan masalah serius di lingkungan sekolah di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Dalam rangka mencegah kejadian perundungan, pemerintah Indonesia telah memberlakukan sejumlah kebijakan penting.

Kebijakan Sebelumnya

Kebijakan yang pertama kali dikeluarkan adalah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 54 UU ini dijelaskan bahwa peserta didik mempunyai hak atas perlindungan dari perbuatan yang merugikan dan/atau merendahkan martabat, baik diajarkan oleh pendidik maupun tenaga kependidikan lainnya atau sesama peserta didik.

Selain itu, ada juga UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan terhadap anak dari setiap tindak kekerasan psikologis, termasuk bagian dari perundungan atau bullying. Negara menjalankan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan melalui pelaksanaan penegakan hukum dan upaya penyuluhan, pendidikan, dan latihan.

Kebijakan yang Sedang Berlaku

Pada tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah mengeluarkan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perundungan. Melalui regulasi ini, pihak sekolah diwajibkan melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan perundungan di lingkungan sekolah. Proses penanganan kasus-kasus perundungan juga disebutkan secara detail di dalam Permendikbud ini.

Secara umum, pemerintah mengharapkan sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan bagi setiap siswa. Kemendikbud juga menganjurkan sekolah untuk menerapkan pendidikan karakter dan membangun budaya sekolah yang menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai humanisme.

Terkait dengan kebijakan ini, pihak sekolah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan, membina, dan mengarahkan peserta didik secara baik. Jika terdapat indikasi adanya perundungan, pihak sekolah harus segera melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang ada.

Kesimpulan

Terbukti bahwa pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan menangani perundungan di lingkungan sekolah melalui berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan. Hal ini tentunya sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *