Budaya

Badan yang Menyiapkan Usul RUU dan Usul-Usul Inisiatif dari DPR Komisi dan Gabungan Komisi Ialah

×

Badan yang Menyiapkan Usul RUU dan Usul-Usul Inisiatif dari DPR Komisi dan Gabungan Komisi Ialah

Sebarkan artikel ini

Dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, terdapat beberapa lembaga atau badan yang memiliki peran penting dalam pembentukan undang-undang. Salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan lembaga legislatif yang memiliki kewenangan dalam membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang disusun baik oleh pemerintah maupun dari usul-usul inisiatif anggota DPR. Untuk menyusun dan mengusulkan RUU, DPR mengandalkan beberapa komisi dan gabungan komisi yang memiliki kewenangan serta kapasitas dalam menangani berbagai isu dan sektor.

Badan yang menyiapkan usul RUU dan usul-usul inisiatif dari DPR Komisi dan Gabungan Komisi ialah:

  1. Komisi: DPR terdiri dari sejumlah Komisi yang masing-masing memiliki fokus pada berbagai bidang isu dan sektor yang berbeda, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pertahanan. Masing-masing Komisi akan menyusun RUU yang berkaitan dengan bidangnya, dan anggota Komisi bertugas menyampaikan usul-usul inisiatif untuk perumusan RUU tersebut.
  2. Gabungan Komisi: Dalam beberapa kasus, isu yang dihadapi memerlukan penanganan yang melibatkan lebih dari satu Komisi, seperti misalnya perumusan RUU yang berkaitan dengan energi dan lingkungan hidup. Dalam hal ini, DPR dapat membentuk Gabungan Komisi yang merupakan perpaduan anggota dari beberapa Komisi yang relevan. Gabungan Komisi ini akan menyiapkan usul RUU dan usul-usul inisiatif yang akan menjadi dasar bagi perumusan RUU tersebut.
  3. Badan Legislasi (Baleg DPR): Badan Legislasi merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang memiliki peran penting dalam menyusun dan mengawasi RUU sepanjang proses legislasi. Baleg DPR bertugas menyampaikan usul-usul inisiatif RUU yang diajukan oleh anggota DPR, baik dari Komisi maupun Gabungan Komisi, serta melakukan koordinasi, pembahasan, dan kajian terhadap usulan RUU tersebut. Selain itu, Baleg DPR juga melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam menyusun dan mengesahkan RUU secara bersama-sama.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, badan-badan yang telah disebutkan di atas melakukan berbagai proses, seperti rapat kerja, rapat dengar pendapat, pembahasan internal, hingga sidang paripurna untuk mencapai kesepakatan dalam merumuskan dan mengesahkan RUU yang akan menjadi undang-undang.

Jadi, jawabannya apa? Dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia, badan yang menyiapkan usul RUU dan usul-usul inisiatif dari DPR Komisi dan Gabungan Komisi ialah masing-masing Komisi, Gabungan Komisi, dan Badan Legislasi (Baleg DPR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *