Soekarno, berjuluk insinyur, adalah figur penting dalam sejarah Indonesia. Sebagai salah satu pendiri Bangsa – dan juga Presiden pertama Indonesia – dia terlibat dalam berbagai usulan dan perencanaan dasar Negara Indonesia Merdeka. Namun, ada beberapa aspek di dalamnya yang bukan merupakan usulan darinya.
Sebelum kita menjelaskan hal yang bukan merupakan usulan Soekarno, mari kita terlebih dahulu melihat apa yang sebenarnya dia usulkan.
Usulan Insinyur Soekarno
Soekarno dikenal karena konsepnya tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila adalah konsep yang memandu hukum dan tata cara Indonesia, yang menekankan lima prinsip utama:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan dan permusyawaratan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Semua prinsip ini berasal dari ide dan usulan insinyur Soekarno.
Usulan yang Bukan Dari Insinyur Soekarno
Namun, beberapa aspek dari dasar negara Indonesia merdeka bukan berasal dari ide atau usulan Soekarno. Misalnya, Soekarno bukan orang yang mengusulkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai moto negara. Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti “Berbeda tetapi tetap satu”, merupakan usulan Ki Hajar Dewantara, yang merupakan tokoh pendidikan dan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Soekarno juga tidak merumuskan naskah pembukaan UUD 1945 atau dikenal sebagai Preambule, meski dia memainkan peran penting dalam proses pembuatannya. Naskah pembukaan ini dirumuskan oleh Panitia Sembilan.
Sebagai kesimpulan, kita dapat melihat bahwa meskipun Soekarno, sebagai insinyur, telah membantu merumuskan dan mengusulkan banyak prinsip yang menjadi landasan negara Indonesia merdeka, ada beberapa hal yang bukan bagian dari usulannya.
Berikut ini merupakan usulan insinyur Soekarno mengenai dasar negara indonesia merdeka, kecuali…
Jadi, jawabannya apa? Mungkin beberapa jawaban bisa sebagai berikut:
- Soekarno tidak mengusulkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai moto negara.
- Perumusan naskah pembukaan UUD 1945 atau Preambule bukan merupakan usulan dari Soekarno.