Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis pertama dan utama di Indonesia yang berlaku hingga saat ini. UUD 1945 memiliki peran penting sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia. Aturan dasar yang terdapat dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari berbagai prinsip dan nilai fundamental yang menjadi dasar berdirinya negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila adalah ideologi dasar bagi Negara Indonesia yang juga tercermin dalam UUD 1945. Pancasila terdiri dari lima sila yang mencerminkan prinsip-prinsip dasar yang harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara. Prinsip-prinsip ini, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mencerminkan banyak aturan dasar di dalam UUD 1945.
Negara Hukum
Artikel 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ini menggarisbawahi prinsip bahwa dalam sebuah negara hukum, pelaksanaan pemerintahan harus berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan hukum tersebut. Dalam konteks ini, UUD 1945 merupakan hukum tertinggi yang menjadi acuan dan dasar dari semua peraturan hukum di Indonesia.
Hak Asasi Manusia
Pasal-pasal dalam UUD 1945 juga mencerminkan komitmen Indonesia terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM). Sebagai contoh, Pasal 28 sampai dengan Pasal 28J berisikan tentang jaminan dan perlindungan HAM. Beberapa pasal lainnya juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan HAM seperti hak warga negara, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan larangan segala bentuk penindasan.
Sistem Pemerintahan and Check and Balance
Pertimbangkan juga Pasal 1 Ayat 2: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dipergunakan berdasar musyawarah/mufakat.” Ini mencerminkan desain sistem pemerintahan yang dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi dan checks and balances, di mana tiga cabang pemerintahan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—dijalankan secara seimbang dan saling mengontrol.
Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa aturan dasar yang terdapat dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari Pancasila, sistem negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta sistem pemerintahan berbasis check and balance. Semua prinsip ini secara kolektif mendefinisikan karakter dan orientasi dari peraturan dan tindakan hukum di Indonesia.