Sosial

Berdasarkan SKKNI No. 303 Tahun 2016, Skema Penyuluh Antikorupsi Terbagi Ke Dalam Jalur, Yaitu

×

Berdasarkan SKKNI No. 303 Tahun 2016, Skema Penyuluh Antikorupsi Terbagi Ke Dalam Jalur, Yaitu

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) nomor 303 tahun 2016, skema untuk penyuluh antikorupsi dibagi menjadi beberapa jalur. Ini merupakan sebuah kebijakan yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap penyuluh antikorupsi memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk melawan korupsi di Indonesia.

SKKNI menetapkan dua jalur utama penyuluhan antikorupsi yaitu:

Jalur Formal

Jalur ini merujuk kepada pendidikan formal yang ada di institusi pendidikan seperti sekolah dan universitas. Dengan melakukan pelatihan dan edukasi secara formal di institusi pendidikan, diharapkan bisa membekali individu dengan pengetahuan dan kemampuan untuk melawan korupsi. Kurikulum pendidikan akan membahas teori dan praktik antikorupsi, mulai dari definisi, dampak, hingga strategi pencegahan.

Jalur Non-Formal

Jalur non-formal mencakup pelatihan dan edukasi yang diberikan oleh organisasi atau unit kerja khusus. Pelatihan dan edukasi ini biasanya diadakan di tempat kerja, komunitas, dan tempat lainnya yang bukan institusi formal. Selain itu, pelatihan di jalur non-formal tidak selalu harus berbentuk formal atau harus dilakukan di ruangan kelas. Metode yang digunakan juga lebih fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

Pada setiap jalur, penyuluh antikorupsi akan memberikan informasi dan materi yang relevan tentang fenomena korupsi dan cara pencegahannya. Materi ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memahami dan melawan korupsi.

SKKNI No. 303 tahun 2016 ini memberikan standardisasi terhadap kompetensi penyuluh antikorupsi. Dengan adanya jalur formal dan non-formal tersebut, diharapkan penyuluh antikorupsi bisa dicetak secara merata dan mampu melakukan tugasnya dengan baik.

Jadi, jawabannya apa? Skema penyuluh antikorupsi berdasarkan SKKNI No. 303 Tahun 2016 terbagi menjadi dua jalur, yaitu jalur formal dan non-formal. Kedua jalur tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu mencetak penyuluh antikorupsi yang kompeten dan dapat bekerja dengan baik dalam melawan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *