Sosial

Salah Satu Isi Perundingan Linggarjati adalah Belanda Secara De Facto Mengakui Wilayah RI Atas

×

Salah Satu Isi Perundingan Linggarjati adalah Belanda Secara De Facto Mengakui Wilayah RI Atas

Sebarkan artikel ini

Perundingan Linggarjati merupakan bagian penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Perundingan ini issue pada bulan November tahun 1946 di Cirebon, Jawa Barat, antara delegasi Republik Indonesia dan Belanda. Salah satu poin penting dalam perundingan ini adalah pengakuan de facto Belanda atas wilayah Republik Indonesia.

Konteks Sejarah

Setelah penyerahan Jepang pada Sekutu pada 15 Agustus 1945, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya. Namun, Belanda tidak mengakui kemerdekaan Indonesia dan berusaha untuk mengambil alih kembali koloninya melalui upaya-upaya diplomasi dan militer. Dalam konteks itulah Perundingan Linggarjati diadakan.

Pengakuan De Facto

Dalam hukum internasional, pengakuan de facto dari sebuah negara terjadi ketika negara yang mengakui memperlakukan negara yang diakui seolah-olah independen, meskipun belum mengakui kemerdekaannya secara resmi atau de jure. Ini berarti bahwa Belanda mengakui kedaulatan Indonesia atas wilayahnya, meskipun belum secara resmi.

Perundingan Linggarjati mencapai kesepakatan bahwa Belanda akan mengakui de facto Republik Indonesia. Wilayahnya mencakup Jawa, Sumatera, dan Madura. Inilah mengapa dalam konteks sejarah Indonesia, Perundingan Linggarjati sering disebut sebagai momen di mana Belanda pertama kali mengakui kemerdekaan Indonesia, meskipun hanya pengakuan de facto.

Dampak Perundingan Linggarjati

Pengakuan de facto belanda terhadap wilayah ri atas menjadi salah satu langkah penting dalam upaya Indonesia untuk mendapatkan pengakuan internasional terhadap kemerdekaannya. Perundingan ini punya dampak signifikan dalam relasi diplomasi Indonesia-Belanda pasca-kemerdekaan dan juga mempengaruhi proses-proses perundingan selanjutnya.

Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa Perundingan Linggarjati belum menghasilkan pengakuan de jure oleh Belanda atas kemerdekaan Indonesia. Pengakuan de jure ini baru tercapai dengan Perjanjian Roem-Royen dan Perjanjian Renville beberapa tahun kemudian.

Dalam konteks yang lebih luas, Perundingan Linggarjati menjadi bukti penting atas kegigihan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaannya. Pengakuan de facto Belanda merupakan penghargaan atas legitimasi bangsa Indonesia sebagai negara yang merdeka dan kembali menegaskan pentingnya pengakuan internasional dalam hukum internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *