Pembukaan UUD 1945, dikenal juga sebagai Preambule Konstitusi, memiliki arti yang sangat penting dalam hukum dan peraturan di Indonesia. Dalam struktur kedudukan hukum, Pembukaan UUD 1945 termasuk elemen fundamental yang posisinya lebih tinggi daripada hukum dan peraturan lainnya. Hal ini bukan tanpa alasan, tetapi didasari oleh beberapa hakikat penting yang membuatnya unggul dalam hirarki hukum.
Hal yang pertama dan utama adalah bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah representasi dari nilai-nilai fundamental dan aspirasi bangsa Indonesia. Itu mencakup prinsip-prinsip yang menjadi landasan bagi negara Indonesia, seperti keadilan sosial, demokrasi, dan kedaulatan rakyat. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 menjadi panduan dasar dalam pembentukan hukum dan kebijakan di Indonesia.
Selain itu, Pembukaan UUD 1945 juga menjadi pedoman bagi interpretasi dan penerapan hukum. Ketika ada keraguan atau perselisihan tentang makna atau penerapan hukum tertentu, Pembukaan UUD 1945 dapat digunakan sebagai tolok ukur. Dengan kata lain, posisi kedudukannya lebih tinggi karena ia berfungsi sebagai penafsir dan penentu aplikasi hukum.
Lebih lanjut, secara hukum dan konstitusional, Pembukaan UUD 1945 adalah bagian integral dari Konstitusi itu sendiri. Tidak seperti UUD 1945 yang dapat diamandemen, Pembukaan UUD 1945 tidak bisa dirubah atau diubah. Ini menunjukkan bahwa ia bukan hanya memiliki kedudukan hukum lebih tinggi, tetapi juga merupakan elemen tetap dan tak tergantikan dalam konstitusi Indonesia.
Terakhir, Pembukaan UUD 1945 juga menjadi refleksi karakter bangsa Indonesia. Ia mewakili perjuangan dan harapan bangsa, serta nilai-nilai yang ingin ditekankan oleh Indonesia. Oleh karenanya, ia juga berperan sebagai alat untuk mempromosikan dan mempertahankan identitas nasional dan nilai-nilai utama bangsa.
Jadi, apakah yang membuat Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada hukum dan peraturan lainnya? Jawabannya terletak pada hakikatnya sebagai cerminan nilai-nilai fundamental bangsa, penafsir hukum, bagian konstitusional tak tergantung, dan refleksi identitas nasional.
Jadi, jawabannya apa? Dalam hirarki hukum, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum dan peraturan lainnya bukan tanpa alasan, tetapi karena perannya yang fundamental dalam membentuk, menafsirkan, dan mempertahankan hukum dan nilai-nilai di Indonesia.