Budaya

Kedaulatan Negara Indonesia Diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal …

×

Kedaulatan Negara Indonesia Diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal …

Sebarkan artikel ini

Kedaulatan negara merupakan konsep fundamental dalam sistem hukum internasional yang menggambarkan hak dan kewenangan suatu negara untuk mengatur wilayah dan pemerintahannya secara bebas tanpa campur tangan dari negara lain. Indonesia, sebagai negara kesatuan berdaulat, juga memiliki prinsip kedaulatan yang diatur dan dijamin oleh konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Pada bagian ini kita akan membahas mengenai kedaulatan negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 dan menjelaskan pasal mana saja yang berkaitan dengan hal tersebut.

Kedaulatan Negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal …

Kedaulatan negara Indonesia diatur dalam UUD 1945. Adapun pasal yang secara khusus mengatur kedaulatan negara Indonesia adalah Pasal 1 ayat 2 dan 3.

Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan:

“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dipergunakan sepenuhnya untuk memajukan kesejahteraan umum.”

Pasal ini menggambarkan prinsip kedaulatan rakyat, di mana seluruh warga negara Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan dalam sistem demokrasi. Semua keputusan yang diambil harus mengutamakan kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan:

“Negara Indonesia ialah negara hukum.”

Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem negara hukum, yang berarti bahwa setiap individu, termasuk pemerintah dan lembaga negara, tunduk kepada hukum yang ditetapkan. Kedaulatan hukum ini bertujuan untuk menjaga hak asasi manusia, keadilan, serta ketertiban dan keamanan masyarakat.

Jadi, Jawabannya Apa?

Sebagai kesimpulan, kedaulatan negara Indonesia diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3. Pasal 1 ayat 2 menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dipergunakan sepenuhnya untuk memajukan kesejahteraan umum, sementara Pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, keadilan, serta ketertiban dan keamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *