Mendapatkan status kewarganegaraan suatu negara bukanlah hal yang mudah dan sederhana. Setiap negara memiliki peraturan dan regulasi unik yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status kewarganegaraan. Indonesia, sebagai salah satu negara di Asia Tenggara, tidak terkecuali. Negara ini menetapkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Untuk menjadi seorang WNI, sebuah UU telah diatur oleh pemerintah Indonesia dalam UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Salah satu syarat penting yang menjadi perhatian adalah tentang usia. Sesuai dengan ketentuan tersebut, salah satu syarat kewarganegaraan bagi WNA adalah berumur minimal 18 tahun atau sudah pernah menikah. Syarat usia ini relevan sebagai indikasi bahwa individu tersebut telah memiliki kapasitas hukumnya dan dapat bertanggung jawab atas pilihannya, termasuk dalam hal ini memilih untuk menjadi bagian dari warga negara Indonesia.
Namun, syarat usia bukanlah satu-satunya yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan lainnya yang berlaku umumnya meliputi: memiliki tingkah laku baik, mampu berbahasa Indonesia, memiliki pekerjaan dan/atau pendapatan tetap, telah tinggal di Indonesia secara kontinu selama minimal 5 tahun, dan tidak memiliki status kewarganegaraan ganda.
Selain persyaratan di atas, para pemohon harus menunjukkan bahwa mereka memiliki komitmen untuk menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Ini termasuk menunjukkan pemahaman dan komitmen terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai ideologi dan konstitusi negara.
Salah satu syarat Warga Negara Asing untuk menjadi Warga Negara Indonesia adalah berumur minimal 18 tahun atau sudah pernah menikah. Jadi, jawabannya apa? Tentu saja, bahwa usia dan kapasitas hukum menjadi faktor penting dalam proses menjadi Warga Negara Indonesia. Meski begitu, harap diingat bahwa berbagai faktor lainnya juga menjadi pertimbangan penting dalam proses ini.