Pengertian Judicial Review
Judicial review adalah suatu proses di mana pengadilan memiliki wewenang untuk meninjau ulang peraturan perundang-undangan dan memutuskan apakah peraturan tersebut konstitusional atau tidak. Konsep ini bersumber dari doktrin check and balance dalam sistem pemerintahan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga perundang-undangan tidak melanggar hak dan kewajiban konstitusional mereka.
Dalam konteks Indonesia, menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24B Ayat (1), kekuasaan pengujian peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan oleh sebuah lembaga yang memiliki wewenang untuk itu, yaitu Mahkamah Konstitusi. Namun, Mahkamah Agung juga memiliki wewenang dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, sesuai dengan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945.
Fungsi dan Tujuan Judicial Review
Judicial review memiliki dua fungsi utama: protektif dan preventif. Fungsi protektif berarti melindungi konstitusi dari peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi. Sementara fungsi preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi oleh peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama dari judicial review adalah untuk memastikan bahwa semua peraturan dan hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif sesuai dengan konstitusi negara. Dengan demikian, judicial review adalah sarana penting untuk menjaga supremasi konstitusi dan keadilan hukum.
Proses Judicial Review
Proses judicial review di Indonesia biasanya dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pihak yang berkepentingan, baik itu individu, kelompok, atau lembaga. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi, tergantung pada jenis peraturan yang diuji.
Setelah permohonan diterima, pengadilan akan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan permohonan memenuhi syarat formil dan materil. Jika memenuhi syarat, maka permohonan diterima dan akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan, debat hukum, dan pembuktian.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan argumen dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Pada akhir proses, pengadilan akan mengeluarkan putusan apakah peraturan perundang-undangan tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Kesimpulan
Dengan demikian, judicial review adalah instrumen penting dalam sistem hukum dan pemerintahan sebuah negara. Melalui judicial review, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengecek dan memastikan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang ada tidak bertentangan dengan konstitusi. Ditambah lagi, keberadaan judicial review juga mendukung prinsip supremasi hukum dan menjaga keseimbangan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.