Politisi dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Masinton Pasaribu, menghimpun catatan politik yang baru-baru ini menusuk ruang publik Indonesia. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir pada dasarnya memberikan isyarat kuat ke arah kemungkinan perlakuan hukum yang memungkinkan seorang presiden menjabat selama tiga periode.
Sejak awal reformasi di Indonesia, batasan dua periode untuk jabatan presiden telah dianggap sebagai penjaga yang kuat terhadap penyalahgunaan kekuasaan eksekutif dan pencegahan terhadap kediktatoran. Akan tetapi, dalam hal ini, Masinton Pasaribu mengatakan bahwa putusan MK tampaknya mengkonfirmasi kecenderungan berpotensi mengarah pada “skenario presiden 3 periode”.
Menurut Pasaribu, perubahan ini dapat dimungkinkan oleh interpretasi hukum baru yang memberikan ruang bagi presiden untuk menjabat lebih dari dua periode. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa tidak ada halangan hukum bagi seorang presiden untuk mencalonkan diri kembali meskipun sudah menjabat dua periode, asalkan tidak berurutan.
“Putusan ini membuka celah bagi presiden untuk menjabat lebih dari dua periode,” kata Pasaribu. “Ini bisa menjadi preseden berbahaya bagi demokrasi kita. Kita harus berhati-hati dengan skenario seperti ini karena bisa menjurus ke penyalahgunaan kekuasaan.”
Pasaribu juga mengkritik putusan tersebut, dan mengatakan bahwa ini menunjukkan kelemahan dalam sistem hukum kita yang memungkinkan penafsiran yang luas dan fleksibel dari batas-batas konstitusional. Dia berpendapat bahwa jika hal ini tidak ditangani, potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin yang berkuasa bisa semakin tinggi.
Namun, pada sisi lain, beberapa pihak berpendapat bahwa putusan tersebut menjaga sistem demokrasi, dengan memungkinkan alternatif bagi masyarakat. Meski demikian, argumen sepertinya belum bisa menutupi kekhawatiran yang muncul dari skenario tiga periode presiden ini.
Jadi, jawabannya apa? Sebaiknya masyarakat Indonesia mempertimbangkan dengan hati-hati implikasi dari skenario ini, dan menyuarakan opini mereka kepada pihak yang berwenang dalam hal ini. Hari ini, topik ini jelas menjadi perhatian utama dalam diskusi politik di Indonesia. Semoga perdebatan ini bisa mendorong kita semua untuk terus mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi kita.