Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah satu-satunya lembaga penegak hukum di Indonesia yang mendapatkan mandat secara eksplisit dari undang-undang untuk bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Role dan tanggung jawab mereka diatur dengan sangat rinci dalam suatu undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Akan tetapi, apa saja yang secara rinci diatur dalam undang-undang ini? Berikut adalah ulasan selengkapnya.
Isi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Undang-undang ini terdiri dari Bab dan Pasal yang secara detail dan rinci menjelaskan tentang POLRI. Bab-Bab yang ada mencakup pembahasan tentang kedudukan, fungsi, dan tugas kepolisian, tugas pokok, tugas-tugas lainnya, serta tanggung jawab dan hak kepolisian.
Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Kepolisian
Dalam Pasal 2 Undang-Undang ini, dijelaskan bahwa POLRI adalah alat negara yang menjalankan fungsi kepolisian. Lebih lanjut, dalam Pasal 3, POLRI diberikan tugas yang meliputi penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas Pokok Kepolisian
Pasal 5 pada undang-undang ini menjelaskan tentang tugas pokok POLRI, yaitu: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas-Tugas Lain Kepolisian
Pasal 14 menjelaskan tugas lain dari POLRI, yang meliputi pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelaksanaan tugas di bidang kriminal, narkoba, ekonomi, dan lainnya.
Tanggung Jawab dan Hak Kepolisian
Dalam Bab XII, undang-undang ini menjelaskan tanggung jawab kepolisian dalam menjalankan tugasnya serta hak-hak yang dimilikinya.
Secara rinci, undang-undang ini menjadi pedoman bagi POLRI dalam melakukan tugas dan fungsinya. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini juga menjadi dasar hukum untuk memastikan bahwa POLRI menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.
Jadi, jawabannya apa? Analisis secara rinci dan mendalam tentang POLRI dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Di dalamnya diatur secara detil peran, fungsi, tugas, serta tanggung jawab lembaga ini.