Diskusi

Berdasarkan SKKNI No. 303 Tahun 2016, Skema Penyuluh Antikorupsi Terbagi Ke Dalam Jalur

×

Berdasarkan SKKNI No. 303 Tahun 2016, Skema Penyuluh Antikorupsi Terbagi Ke Dalam Jalur

Sebarkan artikel ini

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 303 Tahun 2016 menguraikan secara detil mengenai pemberdayaan penyuluh antikorupsi. Skema yang dibuat berdasarkan SKKNI ini dirancang untuk menjamin kelancaran dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas penyuluhan antikorupsi. Skema ini, menariknya, tidak hanya membahas satu jalur saja, melainkan dibagi ke dalam beberapa jalur, di mana setiap jalur memiliki spesifikasi dan tujuan yang berbeda.

Menurut SKKNI No. 303 Tahun 2016, skema penyuluh antikorupsi terbagi ke dalam dua jalur utama, yaitu jalur formal dan nonformal.

Jalur Formal

Pada jalur formal, penyuluh antikorupsi mendapat pelatihan dan sertifikasi berdasarkan pendidikan formal. Penyuluh ini biasanya merupakan pihak yang bekerja langsung di lembaga pemberantasan korupsi atau lembaga yang melakukan fungsionalitas serupa. Mereka diberikan pelatihan khusus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh SKKNI, dan setelah menyelesaikan pelatihan tersebut, mereka menerima sertifikasi formal.

Jalur Nonformal

Sementara itu, jalur nonformal berfokus pada penyuluhan komunitas dan masyarakat umum. Bagi mereka yang berada di jalur nonformal, pelatihan dan sertifikasi diberikan dalam bentuk workshop, seminar, atau pelatihan singkat yang lebih berorientasi pada aplikasi praktis daripada teori formal. Tujuannya adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang bagaimana korupsi dapat dicegah dan ditangani di tingkat komunitas.

Pertanyaan: Berdasarkan SKKNI No. 303 Tahun 2016, skema penyuluh antikorupsi terbagi ke dalam jalur apa saja?

Sebagaimana telah dijelaskan sepanjang artikel ini, berdasarkan SKKNI No. 303 Tahun 2016, skema penyuluh antikorupsi dibagi ke dalam dua jalur utama, yaitu jalur formal dan jalur nonformal. Kedua jalur ini ditujukan untuk memberikan pendekatan yang berbeda dalam pemberantasan korupsi, melalui penyuluhan yang diarahkan baik ke lembaga formal maupun komunitas.

Jadi, jawabannya apa? Skema penyuluh antikorupsi, berdasarkan SKKNI No. 303 Tahun 2016, terbagi ke dalam jalur formal dan jalur nonformal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *