Sosial

UU No 19 Tahun 2019 merupakan Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi yang Mengatur Mengenai…

×

UU No 19 Tahun 2019 merupakan Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi yang Mengatur Mengenai…

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 menjadi pedoman dan dasar hukum dalam pemberantasan praktek korupsi yang merajalela di Indonesia. UU ini mengatur banyak hal yang berkaitan dengan pencegahan, pemberantasan, dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. UU ini dirancang untuk menjadi pedoman penegak hukum dalam menangani kasus korupsi, serta menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Apa yang Diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019?

UU No. 19 tahun 2019 mengatur berbagai aspek dalam pemberantasan korupsi, termasuk kerangka hukum dan proses hukum untuk memerangi korupsi, serta peran dan tanggung jawab dari berbagai lembaga dan individu dalam pemberantasan ini. Berikut beberapa poin penting yang diatur dalam UU ini:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Bersih: UU ini mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan tanpa korupsi.
  2. Pencegahan dan Penindakan Terhadap Korupsi: Dalam hal ini, UU merumuskan berbagai strategi, metode, dan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pemerintah dan institusi penegak hukum dalam pencegahan dan penindakan korupsi.
  3. Kerjasama Antar Lembaga: UU ini menegaskan pentingnya kerjasama antar lembaga penegak hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk memerangi korupsi.
  4. Perlindungan dan Perlakuan Terhadap Pelapor dan Korban Korupsi: UU ini memberikan proteksi hukum bagi mereka yang berani melaporkan praktek korupsi, serta memberikan hak-hak korban korupsi.
  5. Penerapan Teknologi: UU ini juga menekankan pentingnya penerapan teknologi dalam deteksi dan pencegahan korupsi. Hal ini menunjukkan sikap progresif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dalam penegakan hukum.

Jadi, jawabannya apa? UU No. 19 Tahun 2019 merupakan dasar hukum pemberantasan korupsi yang mengatur mengenai kerangka hukum dan proses hukum untuk memerangi korupsi, serta peran dan tanggung jawab dari berbagai lembaga dan individu dalam pemberantasan korupsi. Ini mencakup segala sesuatu dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, pencegahan dan penindakan terhadap korupsi, kerjasama antar lembaga, perlindungan dan perlakuan terhadap pelapor dan korban korupsi, hingga penerapan teknologi dalam deteksi dan pencegahan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *