Hak asasi manusia atau yang sering disingkat dengan HAM adalah hak-hak dasar yang secara inheren dan hakiki melekat pada setiap individu sebagai manusia. Salah satunya adalah hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk kebebasan berpikir dan beragama, dan masih banyak lagi. Tetapi, bagaimana jika hak-hak ini dilanggar? Pelanggaran HAM yang seperti apa yang dapat digolongkan menjadi kejahatan HAM di dunia?
Untuk memahami kejahatan HAM pada tingkat global, kita bisa merujuk pada Statuta Roma yang merupakan perjanjian internasional yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional. Statuta ini mendefinisikan empat kategori kejahatan internasional, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Berikut penjelasannya:
Genosida
Genosida adalah tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, seluruh atau sebagian, kelompok ras, etnis, agama, atau nasional. Contoh-contoh dari genosida termasuk Holocaust di Jerman Nazi, Genosida Rwanda, dan Genosida Armenia.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk berbagai tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap populasi sipil. Contoh dari kejahatan ini termasuk pembunuhan, pengusiran atau pemindahan paksa penduduk, perbudakan, penangkapan atau penculikan orang secara melawan hukum, dan penyiksaan.
Kejahatan Perang
Kejahatan perang adalah pelanggaran serius atas hukum perang, termasuk pembunuhan, penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, pengambilan sandera, penyerangan terhadap populasi sipil, penyerangan terhadap objek-objek sipil yang bukan merupakan target militer, dan menggunakan senjata yang memicu penderitaan yang berlebihan atau merugikan lingkungan secara tidak perlu.
Kejahatan Agresi
Kejahatan agresi adalah penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara terhadap kedaulatan, integritas wilayah, atau kemerdekaan politik negara lain, atau dalam cara apa pun yang tidak sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Contoh dari kejahatan agresi termasuk invasi atau serangan oleh pasukan bersenjata, pemboman oleh kekuatan negara terhadap teritori negara lain, blokade pelabuhan atau pantai oleh armada negara, dan serangan terhadap pasukan negara lain.
Itulah beberapa contoh pelanggaran HAM yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan-kejahatan HAM dunia. Dengan memahami dan mengenali jenis-jenis pelanggaran ini, kita diharapkan dapat lebih proaktif dalam melawan dan mencegah terjadinya kejahatan HAM.
Jadi, jawabannya apa? Pelanggaran HAM yang termasuk kejahatan HAM dunia adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Dengan pengetahuan ini, mari kita berjuang untuk melindungi dan menghormati hak asasi setiap individu di seluruh dunia.