Perseroan Terbatas (PT) adalah sebuah jenis badan hukum bisnis di Indonesia yang paling banyak digunakan. Dalam Bahasa Inggris, PT sering kali disetarakan dengan Limited Liability Company (LLC) atau Private Limited Company (Ltd) di negara lain. Ketentuan mengenai PT diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas. Daam undang-undang tersebut, terdapat penggunaan kata “terbatas” yang memiliki makna penting dalam konsep PT. Kata “terbatas” di sini, berarti bahwa tanggung jawab pemilik perusahaan atau pemegang saham dalam perseroan ini terbatas.
Tanggung Jawab Terbatas
Kata “terbatas” dalam konteks Perseroan Terbatas merujuk pada tanggung jawab pemegang saham dalam perusahaan. Pada dasarnya, tanggung jawab mereka terbatas hanya pada sejumlah modal yang mereka setorkan sebagai bagian dari kekayaan perusahaan. Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian dan harus membayar utang, maka utang tersebut tidak akan mempengaruhi harta pribadi pemegang saham. Mereka hanya akan kehilangan modal atau saham yang telah mereka investasikan dalam perusahaan, dan tidak lebih dari itu.
Prinsip ini membedakan antara harta pribadi dan harta perusahaan, sehingga pemegang saham tidak perlu takut kehilangan seluruh hartanya jika perusahaan bangkrut atau membuat kesalahan yang mahal. Sementara pemegang saham memiliki hak suara dalam hal pengoperasian dan pengelolaan perusahaan, mereka juga dilindungi dari tanggung jawab pribadi untuk utang perusahaan.
Kemungkinan Ketidaksesuaian
Meski demikian, ada beberapa pengecualian di mana pemegang saham dapat dibuat bertanggung jawab atas utang perusahaan, biasanya dalam keadaan di mana mereka secara pribadi menjamin utang perusahaan atau terlibat dalam tindakan ilegal atau tidak etis. Ini dikenal sebagai “penembusan pembatasan tanggung jawab,” sebuah konsep dalam hukum perusahaan yang dapat membatalkan perlindungan yang diberikan oleh status perusahaan terbatas.
Kesimpulan
Dengan demikian, kata “terbatas” dalam Perseroan Terbatas memegang signifikansi yang besar. Ini memberikan perlindungan kepada pemegang saham dari tanggung jawab pribadi atas utang perusahaan dan menunjukkan pembatasan atas risiko yang mereka ambil sebagai investor. Namun, tanggung jawab terbatas ini tidak berarti pemegang saham dapat bertindak tanpa adanya pertimbangan dan harus tetap mematuhi hukum dan prinsip bisnis etis.