Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945, yang menceritakan tentang pembentukan negara yurisdiksi Indonesia, bukan hanya merumuskan system pemerintahan republik. Dokumen ini juga merumuskan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Prinsip-prinsip ini berada di dalam pembukaan UUD 1945 dan mewakili janji negara Indonesia untuk melindungi hak setiap individu.
Hak Asasi Manusia, lebih diketahui dengan singkatan HAM, merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa memandang ras, agama, suku, atau jenis kelamin. Ini adalah hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun atau entitas manapun.
Berikut ini adalah rumusan yang menggambarkan prinsip hak asasi manusia dalam pembukaan UUD 1945:
- Alenia keempat menyebutkan, “Kemudian daripada itu untuk membentuk sebuah Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Hal ini mencakup prinsip-proteksi dan peningkatan kesejahteraan manusia, intelektual, sosial, dan keadilan.
- Dalam alenia kedua disebutkan “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan makmur bersama.” Prinsip demokrasi dan keadilan serta makmur bersama mengacu pada konsep hak-hak sipil dan politik dasar yang menjamin kebebasan individu dari intervensi negara dan orang lain.
Prinsip-prinsip HAM dalam pembukaan UUD 1945 ini menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan hukum dan pemerintahan di Indonesia. Bersamaan dengan peraturan perundangan lainnya, prinsip ini memandu pengembangan hukum dan praktek pemerintahan yang menjamin perlindungan dan promosi HAM.
Jadi, jawabannya apa?
Rumusan yang menggambarkan prinsip hak asasi manusia dalam pembukaan UUD 1945 terdapat dalam alenia kedua dan keempat pembukaan. Alenia kedua menegaskan prinsip demokrasi, keadilan dan makmur bersama. Alenia keempat membahas prinsip proteksi dan peningkatan kesejahteraan manusia, serta partisipasi dalam menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.