Parlemen, sebagai salah satu pilar penting dalam sebuah sistem pemerintahan negara, berfungsi sebagai badan yang berwenang membuat undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, serta mengevaluasi kebijakan publik. Sistem pembentukan parlemen sendiri beragam di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Berdasarkan Amandemen UUD 1945, parlemen di Indonesia mengalami transformasi penting, menjadi lembaga yang bersifat “bikameral”.
Bagaimanakah Maksud Parlemen Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945 Bersifat Bikameral?
Bikameral, dalam konteks parlemen, berarti ada dua kamar legislatif yang saling berdampingan dan memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Setelah amandemen UUD 1945 yang dilakukan beberapa kali sejak tahun 1999 sampai 2002, parlemen Indonesia menjadi kursi bagi dua lembaga legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beranggotakan para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum, dan memiliki tugas dan kewenangan yang luas, mulai dari membuat, mengesahkan, serta mengubah undang-undang, melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, hingga memiliki hak interpellasi (pengajuan pertanyaan), hak angket (hak untuk melakukan penyelidikan), serta hak menyatakan pendapat.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beranggotakan perwakilan dari masing-masing provinsi di Indonesia dan memiliki fokus pada isu-isu di tingkat daerah dan lokal. Dalam UUD 1945 pasca-amandemen, DPD juga diberikan kewenangan terbatas dalam proses pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hal-hal lainnya yang berkenaan dengan daerah.
Jadi, bagaimana maksud parlemen Indonesia setelah amandemen UUD 1945 bersifat bikameral? Dalam konteks ini, parlemen Indonesia dikatakan bersifat bikameral karena terdiri dari dua lembaga legislatif, yakni DPR dan DPD, yang memiliki peran serta fungsi yang berbeda, namun saling melengkapi dalam menjalankan tugas dan kewenangan legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Jadi, jawabannya apa?
Jawabannya adalah parlemen Indonesia bersifat bikameral setelah amandemen UUD 1945 berarti terdapat dua kamar dalam parlemen, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), masing-masing dengan fungsi, tugas, dan kewenangannya.