Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah di laut dengan jarak maksimum 200 mil laut dari garis pangkal terluar dari suatu negara, di mana negara tersebut memiliki hak khusus dalam pengeksplorasian dan pemanfaatan sumber daya laut, baik hidup maupun non-hidup. Di Indonesia, hak-hak ini diatur oleh hukum internasional dan hukum nasional.
Terangkan hak-hak yang dimiliki Pemerintah Indonesia terhadap zona ekonomi eksklusif? Berikut ini adalah beberapa hak yang dimiliki Pemerintah Indonesia:
- Hak Eksplorasi dan Eksploitasi: Pemerintah Indonesia memiliki hak eksklusif dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, baik hidup maupun non-hidup, di dalam ZEE-nya. Ini termasuk sumber daya perikanan, minyak dan gas bumi, dan mineral lainnya.
- Hak Penelitian Laut: Pemerintah Indonesia memiliki hak untuk melakukan penelitian ilmiah laut dengan tujuan mengetahui dan memahami lebih baik sumber daya dan lingkungan laut di ZEE-nya.
- Hak Membangun dan Mengoperasikan Instalasi dan Struktur: Indonesia bisa membangun dan mengoperasikan instalasi dan struktur, seperti platform minyak dan gas, untuk pengelolaan ZEE.
- Hak Konservasi dan Manajemen: Pemerintah Indonesia memiliki hak untuk melestarikan dan mengelola sumber daya laut di ZEE-nya, termasuk menentukan batas tangkapan serta menjaga keberlanjutan sumber daya dan lingkungan laut.
- Hak Hukum dan Peraturan: Pemerintah Indonesia memiliki hak untuk memberlakukan dan menegakkan hukum dan aturan di ZEE-nya, termasuk hukum dan aturan yang berhubungan dengan otoritas bea cukai, imigrasi, dan saniter.
Hak-hak ini memungkinkan Pemerintah Indonesia untuk secara efektif mengelola dan memanfaatkan sumber daya di ZEE-nya sambil memastikan keberlanjutan lingkungan dan ekosistem lautnya. Itulah sebabnya, penguasaan dan pengelolaan ZEE sangat penting dalam strategi pembangunan nasional, khususnya dalam konteks keselamatan dan keamanan maritim serta kedaulatan nasional.
Jadi, jawabannya apa? Secara singkat, hak-hak yang dimiliki Pemerintah Indonesia terhadap zona ekonomi eksklusif antara lain adalah hak eksplorasi dan eksploitasi, hak penelitian laut, hak membangun dan mengoperasikan instalasi dan struktur, hak konservasi dan manajemen, serta hak hukum dan peraturan.