Sekolah

Berikut Ini Adalah Jenis Kartu Identitas yang Dapat Digunakan untuk Pelaksanaan CDD

×

Berikut Ini Adalah Jenis Kartu Identitas yang Dapat Digunakan untuk Pelaksanaan CDD

Sebarkan artikel ini

Customer Due Diligence (CDD) merupakan suatu proses yang dilakukan oleh institusi keuangan atau bisnis lainnya dalam rangka memverifikasi identitas pelanggan sebelum memulai suatu relasi bisnis. Pentingnya melakukan CDD adalah karena peraturan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Untuk melakukan CDD, beberapa jenis kartu identitas dapat digunakan, antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP):

    Kartu ini adalah kartu identitas wajib bagi warga negara di Indonesia. KTP mencakup informasi penting seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, dan status pernikahan.

  2. Paspor:

    Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara, yang memberikan identitas resmi kepada pemegangnya untuk tujuan internasional. Paspor berisi informasi pribadi seperti nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, dan foto pemegangnya.

  3. Surat Izin Mengemudi (SIM):

    SIM juga bisa dipakai sebagai kartu identitas. Meski umumnya digunakan untuk verifikasi bahwa pemegangnya memiliki hak legal untuk mengemudi, SIM juga mencakup detail seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan jenis kelamin.

  4. Kartu Keluarga (KK):

    Meski bukan kartu identitas personal, Kartu Keluarga berisi informasi tentang anggota keluarga dan bisa digunakan sebagai salah satu dokumen dalam pelaksanaan CDD.

  5. Kartu Identitas Pekerja:

    Untuk pekerjaan tertentu, kartu identitas pekerja juga bisa digunakan dalam proses CDD. Kartu ini umumnya berisi informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, dan foto pemegangnya.

Memahami jenis kartu identitas yang bisa digunakan untuk CDD sangat penting untuk memastikan bahwa proses verifikasi berjalan dengan benar. Institusi keuangan perlu memverifikasi identitas pelanggan mereka untuk memastikan keamanan semua transaksi dan mencegah aktivitas ilegal.

Jadi, jawabannya apa? Jenis kartu identitas yang dapat digunakan untuk pelaksanaan CDD antara lain adalah KTP, paspor, SIM, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *