Diskusi

Lembaga Negara yang Bertugas untuk Menguji Peraturan UUD atau UU Dibawah UUD Adalah

×

Lembaga Negara yang Bertugas untuk Menguji Peraturan UUD atau UU Dibawah UUD Adalah

Sebarkan artikel ini

Di setiap negara yang berbasis pada hukum, peraturan undang-undang fundamental yang dikenal sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) memegang peranan penting. Itulah yang menjadi landasan hukum di negara tersebut. Di Indonesia, organ negara yang memiliki kewenangan untuk uji materiil atau menguji peraturan undang-undang dan peraturan pemerintah di bawah UUD adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara yang independen dan memiliki wewenang khusus dalam ranah konstitusional. Lembaga ini berdiri sejak 2003 dan berperan penting dalam menjaga supremasi konstitusi di Indonesia. Fungsi pengujian konstitusionalitas undang-undang atau peraturan pemerintah di bawah UUD inilah yang memberikan MK keunggulan dan kedudukan yang spesial di antara lembaga negara lainnya.

MK diberikan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menginterpretasikan konstitusi. Jadi, jika ada pertanyaan atau perselisihan tentang interpretasi atau validitas undang-undang atau peraturan pemerintah di bawah UUD, maka MK lah yang akan menanganinya.

Dalam melakukan tugasnya, MK memegang prinsip yurisdiksi tunggal atau “one and only”, yang berarti tidak ada lembaga lain yang memiliki wewenang yang sama. Pada saat yang sama, MK Indonesia memiliki wewenang yang sangat luas, tidak hanya terbatas pada penyelesaian sengketa konstitusional, namun juga mencakup penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara lainnya yang bersifat konstitusional.

Lembaga ini menjalankan fungsi dan tugasnya berdasarkan keyakinan yang kuat bahwa UUD adalah hukum tertinggi dalam sistem hukum Indonesia. Olebih itu MK memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan memastikan bahwa setiap peraturan dan undang-undang yang ada di Indonesia sesuai dengan UUD.

Jadi, jawabannya apa? Lembaga negara yang bertugas untuk menguji peraturan UUD atau UU dibawah UUD adalah Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *