Pancasila dan Sistem Ekonomi Kerakyatan merupakan dua konsep yang erat kaitannya dengan Indonesia. Pancasila adalah ideologi teras Bangsa Indonesia, sementara Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah salah satu aspek penting dalam penerapan Pancasila. Namun, apa sebenarnya hubungan antara kedua sistem tersebut? Mari kita jelaskan lebih detail.
Pancasila adalah ideologi dasar Negara Indonesia. Dia bukan sekadar pandangan hidup, tetapi juga menjadi dasar dan panduan dalam penyelenggaraan negara dan bermasyarakat. Pancasila terdiri atas lima sila, salah satunya yakni Sila Ke-V “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sila ini membawa konsekuensi adanya sistem ekonomi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat.
Sistem Ekonomi Kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Sistem ini mengutamakan kepentingan rakyat banyak, dan bukan hanya sekelompok orang atau golongan tertentu saja.
Hubungan antara Pancasila dan Sistem Ekonomi Kerakyatan sangat erat. Dengan sistem ekonomi kerakyatan, Pancasila sebagai ideologi negara dapat diwujudkan. Sistem ekonomi ini adalah implementasi konkret dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, khususnya Sila ke-V. Dengan kata lain, Ekonomi Kerakyatan adalah eksistensi dari Pancasila itu sendiri dalam bidang ekonomi. Maka tak heran jika sistem ekonomi di Indonesia berbasis kerakyatan, karena tujuan dan cita-cita negara ini adalah menciptakan kehidupan sosial-ekonomi yang berkeadilan dan memberikan kemakmuran bagi seluruh rakyat.
Sistem Ekonomi Kerakyatan bertujuan untuk memberikan peluang yang sama kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam ekonomi dan menikmati hasilnya. Ini selaras dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi bagian dari Pancasila.
Pancasila dan Sistem Ekonomi Kerakyatan sejatinya adalah dua pilar yang saling mendukung. Mereka bukan hanya memiliki keterkaitan, tetapi juga membentuk bagian tak terpisahkan dari konstitusi dan tatanan sosial ekonomi di Indonesia.
Jadi, jawabannya apa? Keterkaitan antara Sistem Ekonomi Pancasila dan Sistem Ekonomi Kerakyatan terletak pada nilai-nilai yang diusung oleh Pancasila itu sendiri, yakni keadilan sosial, yang menjadi dasar dan tujuan dari Sistem Ekonomi Kerakyatan.