Diskusi

Cairan yang Keluar dari Kemaluan Wanita Saat Terangsang, Apakah Harus Mandi Wajib?

×

Cairan yang Keluar dari Kemaluan Wanita Saat Terangsang, Apakah Harus Mandi Wajib?

Sebarkan artikel ini

Cairan yang keluar dari kemaluan wanita saat terangsang seringkali menjadi sebuah pertanyaan yang menuntun ke berbagai diskusi, terlebih mengenai hukum dan tata cara dalam beragama. Terlepas dari kontroversi, jawaban terhadap pertanyaan ini perlu disampaikan dengan pemahaman yang tepat dan akurat dari sudut pandang ilmu pengetahuan dan agama.

Apa Itu Cairan yang Keluar Saat Terangsang?

Cairan yang keluar dari kemaluan wanita saat terangsang, atau yang biasa dikenal dengan sebutan “lendir serviks” atau “cairan vagina”, adalah salah satu respons tubuh wanita dalam kondisi terangsang seksual. Cairan ini umumnya berwarna jernih atau sedikit keruh dan memiliki konsistensi yang licin. Tujuan dari keluarnya cairan tersebut adalah untuk membantu proses penetrasi dan juga menyiapkan lingkungan yang ramah untuk sperma.

Hukum Mandi Wajib

Ketika berbicara mengenai kewajiban mandi wajib (ghusl) di dalam agama Islam, konsepnya biasanya terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan hubungan seksual dan menstruasi. Berdasarkan pandangan sebagian besar ulama, cairan yang keluar dari kemaluan wanita saat terangsang tidak termasuk dalam kategori yang mewajibkan mandi wajib. Sebuah hadits dari Rasulullah SAW mengatakan, “Air (wudu) wajib karena air (mani)” (HR. Muslim no. 307).

Dalam hadits tersebut, yang dimaksud dengan “air” adalah mani yang keluar baik pada pria maupun wanita setelah mencapai titik klimaks atau orgasme. Sehingga, cairan yang keluar sebelum titik tersebut (precum pada pria atau cairan vagina pada wanita saat terangsang) tidak mewajibkan mandi wajib.

Namun, walaupun tidak mewajibkan ghusl, cairan tersebut dianggap menghilangkan suci dan mewajibkan wudu bagi orang yang ingin melaksanakan ibadah seperti sholat. Hal ini juga telah disampaikan Rasulullah SAW dalam hadits yang lain, “Sesungguhnya wanita itu apabila dia terangsang lalu keluar cairan, maka dia harus berwudu'” (HR. Abu Dawud no. 236).

Jadi, jawabannya apa? Cairan yang keluar dari kemaluan wanita saat terangsang tidak mewajibkan mandi wajib (ghusl). Hanya saja, cairan tersebut dianggap menghilangkan suci dan mewajibkan wudu jika ingin melaksanakan ibadah seperti shalat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *