Diskusi

Lembaga yang Memiliki Kekuasaan untuk Membuat dan Menetapkan Undang-Undang Disebut

×

Lembaga yang Memiliki Kekuasaan untuk Membuat dan Menetapkan Undang-Undang Disebut

Sebarkan artikel ini

Dalam suatu negara, terdapat berbagai lembaga yang memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan. Salah satu lembaga yang memiliki peran penting dan strategis adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang. Lembaga tersebut memiliki tugas untuk merumuskan, mengubah, serta mengesahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah negara tersebut.

Parlemen

Parlemen adalah lembaga yang umumnya memiliki kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang di suatu negara berbasis hukum dan demokrasi. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, parlemen berfungsi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan, serta merumuskan dan mengesahkan peraturan perundang-undangan. Parlemen terdiri dari perwakilan dari berbagai partai politik yang dihasilkan melalui proses pemilihan umum atau pemilu.

Parlemen sendiri dapat memiliki struktur yang berbeda-beda tergantung dari sistem pemerintahan yang diterapkan oleh negara tersebut. Terdapat dua model parlemen yang bersifat umum, yaitu parlemen bikameral dan parlemen unikameral.

Parlemen Bikameral

Sistem parlemen bikameral merupakan sistem yang terdiri dari dua kamar yang memiliki peran dan fungsi yang berbeda, serta melaksanakan tugas legislasi secara bersama-sama. Dalam sistem ini, kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang dibagi antar kedua kamar tersebut. Contoh negara dengan sistem parlemen bikameral antara lain:

  1. Amerika Serikat: Kongres Amerika Serikat terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Indonesia: MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) terdiri dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
  3. India: Parlemen India terdiri dari Rajya Sabha (Majelis Negara) dan Lok Sabha (Majelis Rakyat).

Parlemen Unikameral

Sistem parlemen unikameral merupakan sistem yang hanya terdiri dari satu kamar. Dalam sistem ini, kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang berada di tangan satu kamar saja. Contoh negara dengan sistem parlemen unikameral antara lain:

  1. New Zealand: Parlemen New Zealand terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat saja.
  2. Swedia: Parlemen Swedia, disebut Riksdag, terdiri dari satu kamar saja.

Eksekutif dan Yudikatif

Meskipun kekuasaan membuat dan menetapkan undang-undang umumnya berada di tangan parlemen, dalam beberapa sistem pemerintahan, eksekutif dan yudikatif juga dapat turut berperan dalam proses tersebut. Misalnya, dalam sistem presidensial, presiden memiliki hak untuk menandatangani atau mengesahkan undang-undang yang disetujui oleh parlemen, atau bahkan memiliki hak veto untuk menolak undang-undang tersebut. Selain itu, dalam beberapa sistem hukum, peraturan yang dibuat oleh badan eksekutif atau yudikatif juga dianggap sebagai undang-undang jika tidak bertentangan dengan undang-undang yang telah ada.

Kesimpulan

Sebagai ringkasan, lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang umumnya adalah parlemen, baik dalam sistem unikameral maupun bikameral. Namun, eksekutif dan yudikatif juga dapat turut berperan dalam proses tersebut, tergantung dari sistem pemerintahan dan hukum yang berlaku di suatu negara. Berbagai peran dan kekuasaan ini tersebar dalam lembaga-lembaga negara guna menciptakan keseimbangan kemampuan dan menjaga sistem negara agar berjalan sesuai dengan asas demokrasi dan hukum yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *