Kerjasama politik negara-negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) menunjukkan gambaran jalinan hubungan yang kompleks dan dinamis. Kerjasama ini didasarkan pada kepatuhan terhadap sistem hukum internasional, diskusi diplomatik, dan penyelesaian sengketa melalui dialog dan konsensus. Pertanyaannya, mengapa hal itu penting?
Penegakan Stabilitas dan Keamanan Regional
Tujuan utama dari ASEAN adalah menciptakan stabilitas dan keamanan di kawasan Asia Tenggara. Hukum internasional menjadi pijakan yang penting dalam menjaga dan menjamin keamanan serta perdamaian. Kerjasama politik yang didasarkan pada hukum internasional menciptakan kerangka yang adil dan transparan bagi negara-negara anggota ASEAN.
Membangun Kredibilitas dan Kepercayaan
Pemahaman terhadap hukum internasional memberikan basis bagi negara-negara ASEAN untuk membangun kredibilitas dan kepercayaan. Pengakuan terhadap norma, peraturan, dan prosedur yang diatur dalam hukum internasional dapat membantu menyelesaikan potensi konflik dan perbedaan pendapat dalam lingkup regional.
Menjamin Keberlanjutan Kerjasama
Hukum internasional menciptakan lingkungan yang dapat diprediksi dan menjamin kontinuitas dalam kerjasama politik ASEAN. Integerasi regional yang didasarkan pada hukum internasional, memfasilitasi perdamaian dan kerjasama yang berkelanjutan di antara negara-negara anggota.
Penyelesaian Sengketa
Hukum internasional menyediakan mekanisme untuk penyelesaian sengketa antara negara anggota ASEAN. Prinsip-prinsip seperti kedaulatan, non-intervensi, dan penyelesaian damai dari sengketa merupakan aspek fundamental yang diatur dalam hukum internasional.
Dengan demikian, sistem hukum internasional memberi kerangka kerja penting bagi kerjasama politik dan diplomasi di antara negara-negara ASEAN. Kesepakatan untuk menghormati dan mematuhi hukum internasional menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pendekatan multilateral dalam mencapai tujuan bersama seperti perdamaian, stabilitas, dan perkembangan ekonomi yang berkelanjutan. Itulah mengapa kerjasama politik negara ASEAN didasarkan pada hukum internasional.