Ilmu

Indonesia Menganut Paham Konstitusionalisme Sebagaimana di Tegaskan pada Pasal….

×

Indonesia Menganut Paham Konstitusionalisme Sebagaimana di Tegaskan pada Pasal….

Sebarkan artikel ini

Konstitusionalisme merujuk pada paham yang menegaskan bahwa segala kebijakan negara dan tindakan pemerintah harus selaras dengan konstitusi atau UUD. Istilah ini bermula dari kata “constitute” yang berarti membentuk atau membina. Sehingga, konstitusionalisme secara etimologi berarti suatu proses pembentukan atau pembinaan suatu negara yang berdasarkan atas konstitusi.

Indonesia telah menerapkan konstitusionalisme sejak awal kemerdekaan. Hal ini termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 menjadi konstitusi dasar bangsa Indonesia yang mengatur sistem dan bentuk pemerintahannya. Konstitusi ini menjadi landasan hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia.

Pasal dalam UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia menganut paham konstitusionalisme adalah Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Melalui ayat tersebut, dapat dipahami bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara merupakan hak dari rakyat dan semua kebijakan serta tindakan yang ada dalam pemerintahan harus berada dalam koridor UUD.

Pasal lain yang tidak kalah penting adalah pasal 28 J ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam penertiban hukum dan pemerintahan negara yang bersangkutan serta dalam menjalankan hubungan antar bangsa.” Pasal ini membatasi kekuasaan pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dan menuntut pemerintah untuk selalu menghormati dan melindungi hak asasi manusia.

Indonesia Menganut Paham Konstitusionalisme Sebagaimana di Tegaskan pada Pasal….

Konstitusi bukan hanya sekedar perangkat hukum yang mengatur cara kerja pemerintahan, namun juga menjadi sandaran moral dan filosofis bagi sebuah negara. Dengan demikian, suatu pemerintahan yang konstitusional merupakan pemerintahan yang bekerja sesuai dengan landasan hukum, berlandaskan asas keadilan dan menghormati hak asasi manusia.

Di Indonesia, dikatakan menganut paham konstitusionalisme berarti pemerintah harus selalu bekerja dalam koridor hukum yang ditetapkan oleh UUD 1945. Artinya, setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah harus sejalan dengan apa yang ditetapkan dalam UUD.

Konstitusionalisme bukan hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, tapi juga tentang keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan pemerintahan yang baik. Melalui pasal 1 ayat (2) dan pasal 28 J ayat (2) UUD 1945, Indonesia telah memiliki fondasi yang kuat untuk penerapan konstitusionalisme.

Jadi, jawabannya apa?

Paham konstitusionalisme telah menjadi pondasi utama dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. Konstitusi menjadi panduan dan pembumian dari setiap kebijakan dan tindakan yang diambil pemerintah, serta menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus selalu menjunjung dan melaksanakan nilai-nilai konstitusi untuk mewujudkan pemerintahan yang adil dan beradab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *