Sosial

Salah Satu Jenis Zakat adalah Zakat Mal. Yang Dimaksud dengan Zakat Mal yaitu …

×

Salah Satu Jenis Zakat adalah Zakat Mal. Yang Dimaksud dengan Zakat Mal yaitu …

Sebarkan artikel ini

Zakat merupakan salah satu rukun Islam penting yang merupakan bentuk ibadah sosial dalam agama Islam. Zakat memiliki tujuan untuk membersihkan hartanya sekaligus membantu meringankan beban ekonomi umat yang membutuhkan. Dalam Islam, jenis zakat dibagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah dikhususkan dan dibayarkan pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal, jenis zakat yang akan kita bahas dalam artikel ini, dikenakan pada harta atau kekayaan yang mencapai nishab dan sudah mencapai haul (satu tahun hijriyah).

Dalam bahasa Arab, ‘mal’ berarti harta atau kekayaan. Jadi, jika dikaitkan dengan zakat, zakat mal bisa didefinisikan sebagai sejenis ibadah sosial yang dikeluarkan oleh seorang Muslim dari sebagian harta atau kekayaannya yang sudah mencapai nishab dan haul, untuk didistribusikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syarak.

Harta yang termasuk dalam zakat mal meliputi harta bergerak maupun harta tidak bergerak, seperti uang, emas, perak, ternak, pertanian, perdagangan, temuan harta karun, dan hasil pertambangan.

Tentu saja, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi sebelum harta seseorang dikenakan zakat mal, seperti memiliki nishab, yaitu jumlah minimal harta yang bisa dizakati, dan haul, yaitu periode waktu kepemilikan harta tersebut harus mencapai setahun hijriyah.

Di Indonesia sendiri, penerapan zakat mal diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini mengatur tentang bagaimana pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan zakat, termasuk zakat mal.

Jadi, jawabannya apa?

Dari diskusi di atas, bisa disimpulkan bahwa zakat mal adalah sejenis ibadah sosial yang dikeluarkan oleh seorang Muslim dari sebagian harta atau kekayaannya yang sudah mencapai nishab dan haul, untuk didistribusikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syarak. Zakat mal mempengaruhi berbagai jenis harta, termasuk uang, emas, perak, ternak, pertanian, perdagangan, temuan harta karun, dan hasil pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *